Berita

PDIP menggelar jumpa media terkait penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Februari 2025/RMOL

Politik

Tim Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto Tidak Sah

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir menerangkan, KPK tidak menunjukkan adanya bukti permulaan dalam penahanan Hasto Kristiyanto. Begitupun dengan bukti permulaan bahwa Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, tidak ditunjukkan KPK.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam jumpa media, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 20 Februari 2025.


“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.

Maqdir menyampaikan, KPK kerap mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.

Maqdir juga menilai surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasalnya, Pimpinan KPK itu bukan sebagai penyidik, juga tidak menjadi penuntut umum.

Adapun, Pasal 21 berbunyi, pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari Pasal 21 ini, maka Pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhak melakukan penahanan itu adalah penyidik,” paparnya.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK,” tegasnya menambahkan.

Maqdir menambahkan, dengan membaca dasar dari surat perintah penahanan ini, disebutkan laporan pengembangan penyidikan adalah pada 18 Desember 2024. Ini berarti dua hari sesudah Pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi Pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” demikian Maqdir Ismail.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya