Berita

PDIP menggelar jumpa media terkait penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Februari 2025/RMOL

Politik

Tim Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto Tidak Sah

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir menerangkan, KPK tidak menunjukkan adanya bukti permulaan dalam penahanan Hasto Kristiyanto. Begitupun dengan bukti permulaan bahwa Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, tidak ditunjukkan KPK.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam jumpa media, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 20 Februari 2025.


“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.

Maqdir menyampaikan, KPK kerap mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.

Maqdir juga menilai surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasalnya, Pimpinan KPK itu bukan sebagai penyidik, juga tidak menjadi penuntut umum.

Adapun, Pasal 21 berbunyi, pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari Pasal 21 ini, maka Pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhak melakukan penahanan itu adalah penyidik,” paparnya.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK,” tegasnya menambahkan.

Maqdir menambahkan, dengan membaca dasar dari surat perintah penahanan ini, disebutkan laporan pengembangan penyidikan adalah pada 18 Desember 2024. Ini berarti dua hari sesudah Pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi Pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” demikian Maqdir Ismail.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya