Berita

Konferensi pers sikap PDIP terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK (RMOL)

Hukum

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 22:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tindakan KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dianggap masalah serius oleh banteng moncong putih. Menurut PDIP penahanan Hasto politisi dan merupakan serangan terhadap partai.

"Ini adalah penahanan politik, dan ini adalah babak baru yang kami anggap sebagai serangan terhadap partai kami," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, kepada media di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Februari 2025.

Dia juga mengatakan tindakan KPK menahan Hasto membenarkan informasi partai berlambang moncong putih akan diserang menjelang dihelatnya kongres partai. Menurutnya, Hasto ditargetkan lantaran memiliki jabatan strategis di partai.
 

 
"Penahanan ini membuktikan informasi bahwa sekjen memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai," tegasnya.

"Mengapa ditargetkan? Karena peran seorang sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa penahanan Hasto bagian dari tindakan politis yang dilakukan oknum tertentu untuk merusak marwah partai. Menurutnya, alasan KPK menahan Hasto tidak kuat.

"Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai. Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan," katanya.

"Sekjen Mas Hasto Kristiyanto selalu kooperatif dan kita juga masih mengikuti proses praperadilan. Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa Hasto sedang mengurusi agenda partai yakni kongres PDIP yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Sebagai sekjen partai beliau juga sedang sibuk menerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari," tutupnya.

KPK resmi menahan Hasto terhitung Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan. Hasto melawan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan namun tidak diamini pengadilan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya