Berita

Diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta/Ist

Politik

Pengamat: Kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi Undang-undang Kejaksaan masih menyisakan perdebatan. Terutama, soal penguatan peran Kejaksaan yang dipandang berlebihan.

Salah satu sorotan itu disampaikan Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik Refleksi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta.

Bhatara menyoroti soal fungsi intelijen dalam melakukan penyelidikan. Menurutnya, fungsi tersebut berbahaya dan berpotensi untuk disalahgunakan secara sewenang-wenang.


"Kewenangan intelijen dapat melakukan penyelidikan menyalahi hakikat dari intelijen, karena pada dasarnya intelijen bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek," kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.

Dia menyebutkan, dalam Revisi UU Kejaksaan, Kasi Intel Kejaksaan bisa melakukan pemanggilan orang diluar konteks pro yustisia dan bisa memanggil siapapun tanpa ada alasan serta bukti permulaan cukup.

"Kewenangan tersebut tentunya akan rentan untuk disalahgunakan untuk mengancam," tuturnya.

Dia menekankan, seharusnya intelijen kejaksaan tidak menyentuh objek. Tetapi cukup mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan melakukan penyelidikan.

"Dengan perluasan kewenangan tersebut tentunya dapat ditarik kesimpulan Revisi UU Kejaksaan ini berbahaya dan dengan mudah bisa melakukan penyalahgunaan kekuasaannya untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya di luar tugas dan fungsi Kejaksaan," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya