Berita

Ilustrasi palu sidang/Net

Hukum

UU Kejaksaan Rawan Abuse of Power

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hak imunitas jaksa dalam Pasal 8 ayat 5 di UU Kejaksaan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan, Pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa pemanggilan dan penahanan terhadap seorang jaksa yang melakukan tindak pidana harus melalui persetujuan atau izin Jaksa Agung.

"Bisa jadi jaksa yang diduga melakukan pidana kabur apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” kata Jamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2025.


Selain itu, Pasal 8 ayat 5 juga bisa dimaknai bahwa aparat penegak hukum lain tunduk pada Jaksa Agung.

“Seperti polisi, hakim, dan lainnya akan menundukkan diri kepada Jaksa Agung,” jelasnya.

Oleh karenanya, keberadaan pasal tersebut dalam UU 11/2021 tentang Kejaksaan itu perlu ditinjau ulang. Sebab imunitas jaksa bisa membuat mereka kebal terhadap penegakan hukum.

”Hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana menuai kontroversi karena dikhawatirkan jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya