Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI)/RMOL

Bisnis

Sahamnya Digembok BEI, WIKA Ungkap Hal Ini

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengatakan bahwa langkah suspensi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap sahamnya merupakan kewenangan BEI sebagai regulator. 

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menyampaikan bahwa Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi keputusan tersebut. 

"Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku," ujar Mahendra dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip Rabu 19 Februari. 


BEI resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mulai sesi I, Selasa, 18 Februari 2025. 

Keputusan itu diambil menyusul penundaan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

Dalam surat pengumuman resmi BEI, disebutkan penundaan pembayaran utang ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan. Sebagai langkah perlindungan bagi investor dan menjaga keteraturan pasar, perdagangan saham WIKA digembok hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Mahendra menjelaskan, Perseroan telah melakukan proses restrukturisasi yang secara bertahap telah menunjukan hasil progresif.

Hingga saat ini, Perseroan terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak.

Selain itu, perseroan terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk, untuk memenuhi kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan, serta keberlangsungan bisnis perseroan ke depan.

Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pemegang obligasi dan sukuk, pemegang saham, serta para stakeholder yang telah mendukung dan memberikan support selama ini.

"Sehingga, perseroan dapat mewujudkan berbagai pembangunan infrastruktur strategis yang bermanfaat dalam pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia," ujar Mahendra.

WIKA juga telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk di tahun 2024 sebesar Rp1,27 triliun. Pelunasan ini baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan Perseroan atas kewajibannya.

Namun, Perseroan masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder Perseroan. 

"Sehingga atas kewajiban jatuh tempo tersebut, perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan," terangnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya