Berita

Ilustrasi (AI/AT)

Publika

Fatwa Laut Saja Tak Cukup

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 08:24 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MUNGKIN laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak? Di negeri bahari yang katanya “zamrud khatulistiwa” ini, laut bukan hanya dipenuhi nelayan dan ikan, tetapi juga sertifikat kepemilikan!

Baru-baru ini, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 menegaskan fatwa bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Secara teologis dan moral, ini keputusan brilian dan penuh tanggung jawab dunia-akhirat.

Namun, mari kita jujur sejenak: apakah cukup menghentikan pengkaplingan laut hanya dengan fatwa? Jika hukum negara saja bisa diakali, bagaimana dengan hukum agama yang hanya mengandalkan moralitas individu dan tak dapat memaksa?


Mari kita lihat faktanya. Penguasaan wilayah laut oleh pihak swasta atau individu sudah menjadi realitas yang lumrah, difasilitasi oleh regulasi yang justru membenarkannya. Para pejabat dan pengusaha tanah jarang peduli pada fatwa yang dibuat berbasis syariah agama.

Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, dengan penuh percaya diri menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk “mengelola” laut. Apa artinya? Artinya, jika Anda punya cukup uang, Anda bisa punya pantai pribadi, bahkan mungkin selat pribadi!

Hukum kita memang unik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dengan jelas menyatakan bahwa laut, sebagai bagian dari ruang publik, tidak bisa dimiliki secara pribadi. Sebuah UU yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945?

Faktanya, entah bagaimana, di pasal dan celah yang lain, muncul aturan-aturan yang mengizinkan penguasaan ini dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau izin konsesi jangka panjang. Negara tampaknya lebih suka jadi “makelar” ketimbang “pengelola.”

Apakah salah jika negara memberikan izin pemanfaatan laut? Tidak juga. Laut memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, seperti perikanan dan pariwisata. Dan ini sudah berlangsung mungkin sejak bumi diciptakan.

Masalah muncul ketika izin pemanfaatan ini menjelma menjadi “kepemilikan terselubung” yang menutup akses bagi warga masyarakat pada umumnya. Nelayan yang dulu bebas berlayar kini harus meminta izin kepada “bos laut” yang punya sertifikat.

Fatwa NU soal keharaman pemilikan dan penguasaan laut bagi individu dan korporasi jelas berniat baik: menegaskan bahwa laut adalah milik bersama, bukan milik perorangan. Tapi fatwa tanpa dukungan hukum yang kuat ibarat perahu tanpa dayung—akan terapung tanpa arah.

Jika benar kita serius menertibkan penguasaan laut, maka ada beberapa langkah konkret yang harus diambil.

Pertama, lakukan evaluasi terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan regulasi apa pun yang melegalisasi kepemilikan laut.

Jika ada PP, perda, atau kebijakan daerah yang memberi hak kepada individu atau swasta tertentu untuk “menguasai” laut, maka ini harus direvisi. Surat sertifikat atau apa pun bentuknya mesti dibatalkan. Pengelolaan boleh, tapi jangan berubah menjadi sertifikat kepemilikan.

Kedua, lakukan reformasi UU Kelautan dan Agraria. Undang-undang harus ditegaskan kembali bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan. Jika memang ada mekanisme izin pemanfaatan, itu harus bersifat terbatas dan mesti diawasi dengan ketat.

Ketiga, perlunya penegakan hukum yang konsisten. Banyak kasus penguasaan laut ilegal yang sudah dilaporkan, tetapi sering kali mandek karena kepentingan politik dan ekonomi. Negara harus berhenti menjadi calo tanah dan laut.

Keempat, mengembalikan laut kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas, bukan sekadar proyek mercusuar yang ujung-ujungnya justru menguntungkan investor.

Sesuai kapasitasnya sebagai ormas, dengan fatwanya itu, NU sudah mengambil langkah moral. Kini giliran negara mengambil langkah hukum. Jika tidak, fatwa ini hanya akan menjadi suara yang tenggelam di lautan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.

Karena, kalau dibiarkan begini terus, jangan-jangan besok ada orang yang bisa mengaku punya hak milik atas Samudra Hindia. Jangan kaget kalau suatu hari kita harus antre beli tiket cuma untuk sekadar main air di pantai.

*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya