Berita

Ilustrasi (AI/AT)

Publika

Fatwa Laut Saja Tak Cukup

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 08:24 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MUNGKIN laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak? Di negeri bahari yang katanya “zamrud khatulistiwa” ini, laut bukan hanya dipenuhi nelayan dan ikan, tetapi juga sertifikat kepemilikan!

Baru-baru ini, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 menegaskan fatwa bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Secara teologis dan moral, ini keputusan brilian dan penuh tanggung jawab dunia-akhirat.

Namun, mari kita jujur sejenak: apakah cukup menghentikan pengkaplingan laut hanya dengan fatwa? Jika hukum negara saja bisa diakali, bagaimana dengan hukum agama yang hanya mengandalkan moralitas individu dan tak dapat memaksa?


Mari kita lihat faktanya. Penguasaan wilayah laut oleh pihak swasta atau individu sudah menjadi realitas yang lumrah, difasilitasi oleh regulasi yang justru membenarkannya. Para pejabat dan pengusaha tanah jarang peduli pada fatwa yang dibuat berbasis syariah agama.

Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, dengan penuh percaya diri menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk “mengelola” laut. Apa artinya? Artinya, jika Anda punya cukup uang, Anda bisa punya pantai pribadi, bahkan mungkin selat pribadi!

Hukum kita memang unik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dengan jelas menyatakan bahwa laut, sebagai bagian dari ruang publik, tidak bisa dimiliki secara pribadi. Sebuah UU yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945?

Faktanya, entah bagaimana, di pasal dan celah yang lain, muncul aturan-aturan yang mengizinkan penguasaan ini dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau izin konsesi jangka panjang. Negara tampaknya lebih suka jadi “makelar” ketimbang “pengelola.”

Apakah salah jika negara memberikan izin pemanfaatan laut? Tidak juga. Laut memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, seperti perikanan dan pariwisata. Dan ini sudah berlangsung mungkin sejak bumi diciptakan.

Masalah muncul ketika izin pemanfaatan ini menjelma menjadi “kepemilikan terselubung” yang menutup akses bagi warga masyarakat pada umumnya. Nelayan yang dulu bebas berlayar kini harus meminta izin kepada “bos laut” yang punya sertifikat.

Fatwa NU soal keharaman pemilikan dan penguasaan laut bagi individu dan korporasi jelas berniat baik: menegaskan bahwa laut adalah milik bersama, bukan milik perorangan. Tapi fatwa tanpa dukungan hukum yang kuat ibarat perahu tanpa dayung—akan terapung tanpa arah.

Jika benar kita serius menertibkan penguasaan laut, maka ada beberapa langkah konkret yang harus diambil.

Pertama, lakukan evaluasi terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan regulasi apa pun yang melegalisasi kepemilikan laut.

Jika ada PP, perda, atau kebijakan daerah yang memberi hak kepada individu atau swasta tertentu untuk “menguasai” laut, maka ini harus direvisi. Surat sertifikat atau apa pun bentuknya mesti dibatalkan. Pengelolaan boleh, tapi jangan berubah menjadi sertifikat kepemilikan.

Kedua, lakukan reformasi UU Kelautan dan Agraria. Undang-undang harus ditegaskan kembali bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan. Jika memang ada mekanisme izin pemanfaatan, itu harus bersifat terbatas dan mesti diawasi dengan ketat.

Ketiga, perlunya penegakan hukum yang konsisten. Banyak kasus penguasaan laut ilegal yang sudah dilaporkan, tetapi sering kali mandek karena kepentingan politik dan ekonomi. Negara harus berhenti menjadi calo tanah dan laut.

Keempat, mengembalikan laut kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas, bukan sekadar proyek mercusuar yang ujung-ujungnya justru menguntungkan investor.

Sesuai kapasitasnya sebagai ormas, dengan fatwanya itu, NU sudah mengambil langkah moral. Kini giliran negara mengambil langkah hukum. Jika tidak, fatwa ini hanya akan menjadi suara yang tenggelam di lautan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.

Karena, kalau dibiarkan begini terus, jangan-jangan besok ada orang yang bisa mengaku punya hak milik atas Samudra Hindia. Jangan kaget kalau suatu hari kita harus antre beli tiket cuma untuk sekadar main air di pantai.

*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya