Berita

Kegiatan sosial Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi/Ist

Bisnis

Pengusaha Properti Hadirkan Hunian Selaras Program PPN DTP

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah strategis dilakukan PT Fauzi Panca Manunggal dalam mendorong ketersedian dan kebutuhan  masyarakat akan tempat tinggal atau rumah di Jakarta.

Developer PT Fauzi Panca Manunggal membangun hunian Panca Residence di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta atau tepat persis di sebelah stasiun LRT Ciracas.

Pemilik PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi menuturkan, Panca Residence dibangun untuk memudahkan masyarakat berkegiatan di Jakarta.


Gadiza menjelaskan, perumahan di Panca Residence  dibangun dengan mengedepankan konsep ramah lingkungan. Panca Residence membangun rumah dengan teknologi solar panel yang ramah lingkungan dan memudahkan finansial penghuninya.

“Jadi kita juga siapkan di setiap rumah itu ada solar panel. Supaya ketika mereka tinggal di Panca Residence, biaya mereka juga enak,” ujar Gadiza dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Februari 2025.

Dia menambahkan, Panca Residence menyediakan tiga model rumah tersedia dengan luas dan harga yang berbeda-beda. Untuk tipe, Sentosa memiliki LT 70-90 m2 dan LB 98 m2 dijual mulai dari harga Rp2,5 miliar.

Sedangkan tipe Tenteram memiliki LT 60 m2 dan LB 47 m2 dibanderol dengan harga mulai dari Rp1,6 miliar.  Sementara untuk tipe Damai yang memiliki LT 30 m2 dan LB 96 m2 dijual dengan harga mulai dari Rp1,1 miliar.

Gadiza meminta masyarakat tidak khawatir terkait mekanisme pembiayaan pembelian hunian di Panca Residence Ciracas.

"Mekanisme kredit Panca Residence selaras dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun," tuturnya.

Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100 persen dari PPN terutang.

Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50 persen dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp2 miliar.

“Kita mulai rumah ini dari harga Rp1 miliar. Jadi sangat murah karena ini di Jakarta. Kemudian kita bekerja sama dengan beberapa bank di antaranya BSI, Bank Mandiri dan lainnya,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya