Berita

Direktur Utama Bank SMBC Indonesia, Henoch Munandar/RMOL

Bisnis

Bank SMBC Indonesia Dukung Kebijakan DHE SDA, Siap Bantu Eksportir

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank SMBC Indonesia Tbk tegaskan komitmen dalam mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diterapkan pemerintah bagi eksportir tertentu.

Direktur Utama Bank SMBC Indonesia, Henoch Munandar, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Kalau kami dari perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh eksportir, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain, agar tidak mengganggu kebutuhan modal kerja mereka," kata Henoch usai acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa 18 Februari 2025.


Henoch menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Menurutnya, dalam hal ini sektor perbankan dapat mempertimbangkan dukungan pembiayaan jika eksportir membutuhkan modal kerja tambahan.

"Dan mungkin juga kalau ada keperluan untuk modal kerja, bisa dipertimbangkan oleh industri perbankan," tambahnya. 

Meski begitu, Henoch mengakui bahwa implementasi aturan ini masih dalam tahap awal, sehingga pihaknya masih mencermati berbagai peluang serta kebutuhan nasabah yang dapat difasilitasi melalui kebijakan tersebut.

"Kami rasa industri perbankan masih menunggu rancangan teknisnya. Namun, tentu kami berikan yang terbaik untuk eksportir Indonesia yang memenuhi ketentuan pemerintah untuk menaruh hasil ekspornya 100 persen selama 1 tahun," jelasnya.

Kebijakan DHE SDA sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025, yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor mereka di bank dalam negeri selama 12 bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya