Berita

Direktur Utama Bank SMBC Indonesia, Henoch Munandar/RMOL

Bisnis

Bank SMBC Indonesia Dukung Kebijakan DHE SDA, Siap Bantu Eksportir

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank SMBC Indonesia Tbk tegaskan komitmen dalam mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diterapkan pemerintah bagi eksportir tertentu.

Direktur Utama Bank SMBC Indonesia, Henoch Munandar, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Kalau kami dari perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh eksportir, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain, agar tidak mengganggu kebutuhan modal kerja mereka," kata Henoch usai acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa 18 Februari 2025.


Henoch menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Menurutnya, dalam hal ini sektor perbankan dapat mempertimbangkan dukungan pembiayaan jika eksportir membutuhkan modal kerja tambahan.

"Dan mungkin juga kalau ada keperluan untuk modal kerja, bisa dipertimbangkan oleh industri perbankan," tambahnya. 

Meski begitu, Henoch mengakui bahwa implementasi aturan ini masih dalam tahap awal, sehingga pihaknya masih mencermati berbagai peluang serta kebutuhan nasabah yang dapat difasilitasi melalui kebijakan tersebut.

"Kami rasa industri perbankan masih menunggu rancangan teknisnya. Namun, tentu kami berikan yang terbaik untuk eksportir Indonesia yang memenuhi ketentuan pemerintah untuk menaruh hasil ekspornya 100 persen selama 1 tahun," jelasnya.

Kebijakan DHE SDA sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025, yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor mereka di bank dalam negeri selama 12 bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya