Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Danantara, Tak Lagi Sekadar Pengelola Aset

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Danantara adalah lembaga baru yang didirikan pemerintah untuk mengelola portofolio investasi BUMN strategis dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan lain-lain.

Awalnya, Danantara dirancang untuk sepenuhnya menggantikan fungsi Kementerian BUMN. Artinya, seluruh tanggung jawab pengelolaan BUMN, mulai dari penetapan kebijakan hingga pengangkatan direksi dan komisaris, akan dipindahkan ke Danantara. 


Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konsep awal Danantara itu mengalami banyak penyesuaian yang melibatkan tarik ulur politik antara berbagai pihak, termasuk DPR, kementerian terkait, hingga elit politik tingkat tinggi. Konsep itu meluas dari hanya sekadar menjadi pengelola aset. 

Ide pembentukan Danantara itu sendiri lahir dari visi Prabowo Subianto, yang ingin menciptakan entitas super holding mirip dengan Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu sebelumnya, menegaskan bahwa BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.

Namun, pembentukan Danantara menghadapi sejumlah tantangan, baik dari segi legalitas maupun resistensi internal. Salah satu alasan utamanya adalah adanya kekhawatiran bahwa Danantara akan menjadi “super power” tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. 

Untuk mengatasi hal ini, UU BUMN direvisi sehingga Kementerian BUMN tetap ada, namun dengan fungsinya yang lebih difokuskan pada pengawasan dan regulasi.

Revisi Undang-Undang (UU) BUMN dilakukan hanya dalam tiga hari saja. Langkah ini merupakan hasil dorongan langsung dari Prabowo Subianto, yang memandang reformasi BUMN sebagai prioritas utama pemerintahannya.

Dalam podcast Tempo berjudul "Lobi-lobi Erick Thohir di Balik Pembentukkan Danantara" disebutkan bahwa waktu yang hanya tiga hari itu menunjukkan urgensi serta intensitas pertarungan kepentingan di balik layar. 

Di dalam Podcast ini juga disinggung bagaimana Erick Thohir berupaya mempertahankan posisinya sebagai Menteri BUMN dengan bantuan jalan tengah yang disepakati bersama.

Proses revisi dimulai pada akhir Januari 2025, ketika Komisi VI DPR menggelar rapat bersama para pakar dan pemangku kepentingan. 

Dalam rapat tersebut dibahas soal distribusi kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN. 

Awalnya, Danantara diberi otoritas penuh atas pengelolaan BUMN, sementara Kementerian BUMN hanya bertindak sebagai regulator administratif. 

Namun, setelah serangkaian diskusi informal yang melibatkan Wakil Menteri BUMN seperti Doni Oskaria dan anggota DPR, muncul usulan agar Kementerian BUMN tetap memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait pengangkatan direksi dan komisaris.

Hasil akhir dari revisi UU BUMN mencerminkan kompromi politik. Di satu sisi, Danantara tetap menjadi pengelola utama aset BUMN, terutama yang berskala besar dan strategis. Di sisi lain, Kementerian BUMN mendapatkan kembali sebagian kewenangannya, termasuk hak untuk menunjuk direksi dan komisaris atas persetujuan presiden. 

Selain itu, Kementerian Keuangan yang sebelumnya memiliki kontrol signifikan atas BUMN melalui dividen dan penyertaan modal negara (PMN), kini kehilangan sebagian besar kewenangannya.

Setelah revisi UU BUMN disahkan, struktur pengelolaan BUMN mengalami perubahan signifikan. 

Berikut susunan struktur baru pengelolaan BUMN

1. Danantara akan bertindak sebagai pengelola utama aset BUMN strategis. Fungsinya mencakup pengelolaan portofolio investasi, optimalisasi aset, serta pengambilan keputusan bisnis.

2. Kementerian BUMN akan tetap ada, namun dengan fokus pada pengawasan dan regulasi. Salah satu kewenangan pentingnya adalah menunjuk direksi dan komisaris BUMN atas persetujuan presiden.

3. Dewan Pengawas, ini adalah lembaga baru yang dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dewan ini akan diketuai oleh figur-figur senior, termasuk mantan presiden.

4. Kemudian, Kementerian Keuangan. Meski kehilangan sebagian besar kewenangannya, kementerian ini masih memiliki peran dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyelamatan BUMN yang mengalami kerugian besar.

Disebutkan bahwa struktur baru ini dirancang untuk menghindari monopoli kekuasaan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Danantara akan diluncurkan secara resmi pada 24 Februari 2025. Beberapa nama telah disebut-sebut sebagai calon pemimpin Danantara, di antaranya Rosan Perkasa yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia dan Pandu Patria Sjahrir, pengusaha sekaligus keponakan  Luhut Binsar Panjaitan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya