Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Danantara, Tak Lagi Sekadar Pengelola Aset

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Danantara adalah lembaga baru yang didirikan pemerintah untuk mengelola portofolio investasi BUMN strategis dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan lain-lain.

Awalnya, Danantara dirancang untuk sepenuhnya menggantikan fungsi Kementerian BUMN. Artinya, seluruh tanggung jawab pengelolaan BUMN, mulai dari penetapan kebijakan hingga pengangkatan direksi dan komisaris, akan dipindahkan ke Danantara. 


Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konsep awal Danantara itu mengalami banyak penyesuaian yang melibatkan tarik ulur politik antara berbagai pihak, termasuk DPR, kementerian terkait, hingga elit politik tingkat tinggi. Konsep itu meluas dari hanya sekadar menjadi pengelola aset. 

Ide pembentukan Danantara itu sendiri lahir dari visi Prabowo Subianto, yang ingin menciptakan entitas super holding mirip dengan Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu sebelumnya, menegaskan bahwa BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.

Namun, pembentukan Danantara menghadapi sejumlah tantangan, baik dari segi legalitas maupun resistensi internal. Salah satu alasan utamanya adalah adanya kekhawatiran bahwa Danantara akan menjadi “super power” tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. 

Untuk mengatasi hal ini, UU BUMN direvisi sehingga Kementerian BUMN tetap ada, namun dengan fungsinya yang lebih difokuskan pada pengawasan dan regulasi.

Revisi Undang-Undang (UU) BUMN dilakukan hanya dalam tiga hari saja. Langkah ini merupakan hasil dorongan langsung dari Prabowo Subianto, yang memandang reformasi BUMN sebagai prioritas utama pemerintahannya.

Dalam podcast Tempo berjudul "Lobi-lobi Erick Thohir di Balik Pembentukkan Danantara" disebutkan bahwa waktu yang hanya tiga hari itu menunjukkan urgensi serta intensitas pertarungan kepentingan di balik layar. 

Di dalam Podcast ini juga disinggung bagaimana Erick Thohir berupaya mempertahankan posisinya sebagai Menteri BUMN dengan bantuan jalan tengah yang disepakati bersama.

Proses revisi dimulai pada akhir Januari 2025, ketika Komisi VI DPR menggelar rapat bersama para pakar dan pemangku kepentingan. 

Dalam rapat tersebut dibahas soal distribusi kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN. 

Awalnya, Danantara diberi otoritas penuh atas pengelolaan BUMN, sementara Kementerian BUMN hanya bertindak sebagai regulator administratif. 

Namun, setelah serangkaian diskusi informal yang melibatkan Wakil Menteri BUMN seperti Doni Oskaria dan anggota DPR, muncul usulan agar Kementerian BUMN tetap memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait pengangkatan direksi dan komisaris.

Hasil akhir dari revisi UU BUMN mencerminkan kompromi politik. Di satu sisi, Danantara tetap menjadi pengelola utama aset BUMN, terutama yang berskala besar dan strategis. Di sisi lain, Kementerian BUMN mendapatkan kembali sebagian kewenangannya, termasuk hak untuk menunjuk direksi dan komisaris atas persetujuan presiden. 

Selain itu, Kementerian Keuangan yang sebelumnya memiliki kontrol signifikan atas BUMN melalui dividen dan penyertaan modal negara (PMN), kini kehilangan sebagian besar kewenangannya.

Setelah revisi UU BUMN disahkan, struktur pengelolaan BUMN mengalami perubahan signifikan. 

Berikut susunan struktur baru pengelolaan BUMN

1. Danantara akan bertindak sebagai pengelola utama aset BUMN strategis. Fungsinya mencakup pengelolaan portofolio investasi, optimalisasi aset, serta pengambilan keputusan bisnis.

2. Kementerian BUMN akan tetap ada, namun dengan fokus pada pengawasan dan regulasi. Salah satu kewenangan pentingnya adalah menunjuk direksi dan komisaris BUMN atas persetujuan presiden.

3. Dewan Pengawas, ini adalah lembaga baru yang dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dewan ini akan diketuai oleh figur-figur senior, termasuk mantan presiden.

4. Kemudian, Kementerian Keuangan. Meski kehilangan sebagian besar kewenangannya, kementerian ini masih memiliki peran dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyelamatan BUMN yang mengalami kerugian besar.

Disebutkan bahwa struktur baru ini dirancang untuk menghindari monopoli kekuasaan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Danantara akan diluncurkan secara resmi pada 24 Februari 2025. Beberapa nama telah disebut-sebut sebagai calon pemimpin Danantara, di antaranya Rosan Perkasa yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia dan Pandu Patria Sjahrir, pengusaha sekaligus keponakan  Luhut Binsar Panjaitan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya