Berita

Ilustrasi macet di Kota Bandung/Net

Dunia

Indonesia Masuk Daftar 12 Kota Termacet di Dunia, Bukan Jakarta

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 05:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Populasi yang besar kerap disebut-sebut menjadi salah satu pemicu kemacetan di sebuah kota. Faktanya, kota dengan jumlah penduduk yang besar tak masuk dalam daftar kota termacet di dunia. 

Berdasarkan data dilansir World Population Review 2024, Tokyo (Jepang) menjadi kota dengan populasi terbanyak di dunia yakni mencapai 37,115 juta jiwa. Disusul Delhi (India) dengan 33,80 juta jiwa, dan Shanghai (China) dengan 29,93 juta jiwa.

Untuk Asia Tenggara, Manila (Filipina) memiliki populasi tertinggi dengan 14,94 juta jiwa. Sementara Jakarta menempati posisi ke-28 sebagai kota berpopulasi terbanyak dengan 11,43 juta jiwa.


Namun demikian, kota-kota di atas ternyata bukan termasuk kota dengan tingkat kemacetan tertinggi di dunia. Hal ini terlihat dari data kemacetan TomTom Traffic Index.

Indeks tersebut menilai kota-kota di seluruh dunia berdasarkan waktu perjalanan rata-rata dan tingkat kemacetan. Penilaian didasarkan pada data mobil terapung atau floating car data (FCD).

Nah, berdasarkan TomTom Traffic Index, Tokyo bukanlah kota termacet di dunia. Begitu pun dengan Manila, juga Jakarta.

Kota termacet di dunia menurut TomTom Traffic Index tahun 2024 adalah Barranquilla di Kolombia. Rata-rata waktu tempuh per 10 km di kota ini mencapai 36 menit 6 detik.

Untuk peringkat kedua cukup relevan dengan jumlah populasi yang dimiliki. Di Kolkata, India, rata-rata waktu tempuh per 10 km mencapai 34 menit 33 detik.

Kolkata menempati peringkat ke-17 dunia sebagai kota berpenduduk terbanyak di dunia. Untuk tingkat kemacetan, Kolkata berada di peringkat kedua.

Menurut TomTom Traffic Index 2024, ada 3 kota di India yang masuk daftar kota paling macet di dunia. Selain Kolkata (2), kota lainnya adalah Bengaluru (3), dan Pune (4).

Untuk Indonesia, kota termacet versi TomTom Traffic Index 2024 bukanlah Jakarta. Kota itu ternyata Bandung, yang berada di posisi ke-12.

Berikut Daftar 12 Kota Termacet di Dunia versi TomTom Traffic Index 2024:

1. Barranquilla, Kolombia
Waktu tempuh per 10 km: 36 menit 6 detik

2. Kolkata, India
Waktu tempuh per 10 km: 34 menit 33 detik

3. Bengaluru, India
Waktu tempuh per 10 km: 34 menit 10 detik

4. Pune, India
Waktu tempuh per 10 km: 33 menit 22 detik

5. London, United Kingdom
Waktu tempuh per 10 km: 33 menit 17 detik

6. Kyoto, Jepang
Waktu tempuh per 10 km: 33 menit 16 detik

7. Lima, Peru
Waktu tempuh per 10 km: 33 menit 12 detik

8. Davao City, Filipina
Waktu tempuh per 10 km: 32 menit 59 detik

9. Trujillo, Peru
Waktu tempuh per 10 km: 32 menit 56 detik

10. Dublin, Irlandia
Waktu tempuh per 10 km: 32 menit 25 detik

11. Kumamoto, Jepang
Waktu tempuh per 10 km: 32 menit 37 detik

12. Bandung, Indonesia
Waktu tempuh per 10 km: 32 menit 37 detik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya