Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

WNA India Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi di Indonesia

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 15:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal India, Abdul Samad dan Samsu Hussain, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana.

Laporan tersebut dilayangkan pada 17 Oktober 2022 dengan nomor laporan No.LP/B/5281/X/2022/SKPT melalui kantor advokat Abraham Sridaja.

Disebut bahwa kerugian yang dialami perusahaan Arab Saudi tersebut ditaksir mencapai 62.000.000 dolar AS atau sekitar Rp967 miliar.


Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan tersebut yang dikutip redaksi pada Minggu, 16 Februari 2025.

WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur dan Direktur di perusahaan besar Arab Saudi tersebut.

Keduanya dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi yang sesuai dengan putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU, yang mengakibatkan perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Abdul Samad dan Samsu Hussain telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice pada tahun 2023, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemilik perusahaan Arab Saudi.

"Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi," ujar sumber dari pihak yang dirugikan.

Pemilik perusahaan menyatakan hingga kini belum menerima pengembalian kerugian dari kedua tersangka. Dugaan adanya campur tangan salah satu petinggi partai besar di Indonesia semakin memperkuat kecurigaan adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.

"Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan. Selain itu, tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun dan perkara ini dihentikan," tambah sumber tersebut.

Atas dasar fakta-fakta ini, pemilik perusahaan mengganti pengurus dan kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Namun hingga setahun berjalan, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sebaliknya, laporan sebelumnya yang diduga mendapat pengawalan dari petinggi partai besar di Indonesia, langsung diproses dan dalam waktu kurang dari sebulan kedua WNA asal India itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pihak perusahaan juga telah mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas penghentian laporan dan mekanisme restorative justice yang dilakukan tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban. Sayangnya, pengaduan tersebut juga dihentikan tanpa tindak lanjut lebih jauh.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya