Berita

Seminar Nasional bertajuk di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang/Ist

Politik

Pemerintah Langgengkan Abuse of Power Kejaksaan Lewat RKUHAP

SABTU, 15 FEBRUARI 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-undang Kejaksaan bermasalah sebab mengindikasikan tentang adanya abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.

Demikian dikatakan praktisi hukum Fajar Santoso dalam Seminar Nasional bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?" di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jumat 14 Februari 2025.

"Bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP," kata Fajar dikutip Sabtu 15 Februari 2025.


Fajar menjelaskan, RUU KUHAP ini juga mengatur tentang kekebalan hukum bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dan dianggap berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

"Ini dapat membuat jaksa merasa kebal terhadap hukum dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," kata Fajar.

Meski begitu, Fajar menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana setelah 44 tahun berlakunya KUHAP lama, mengingat sistem hukum saat ini sudah tidak efektif.

Aktivis mahasiswa Muammar Shidiq mengatakan, perubahan kebijakan hukum harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjamin due process of law dalam setiap tahapan peradilan pidana.

Menurutnya, bukan hanya rancangan undang-undang saja yang direvisi, melainkan juga pada penegak hukumnya perlu dan harus sesuai dengan moralitas budaya ketimuran.

Ia juga mempertanyakan RKUHAP asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

"Hal ini dikhawatirkan dapat menghilangkan peran penyidik dan membuka peluang terjadinya intervensi dalam proses hukum," kata Muamar.

Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Prof Sudirman mengatakan, diskusi kritis mengenai RUU Kejaksaan dan RKUHAP sangat penting karena menyangkut sistem perundang-undangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

"Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat," kata Sudirman.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya