Berita

Seminar Nasional bertajuk di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang/Ist

Politik

Pemerintah Langgengkan Abuse of Power Kejaksaan Lewat RKUHAP

SABTU, 15 FEBRUARI 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-undang Kejaksaan bermasalah sebab mengindikasikan tentang adanya abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.

Demikian dikatakan praktisi hukum Fajar Santoso dalam Seminar Nasional bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?" di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jumat 14 Februari 2025.

"Bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP," kata Fajar dikutip Sabtu 15 Februari 2025.


Fajar menjelaskan, RUU KUHAP ini juga mengatur tentang kekebalan hukum bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dan dianggap berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

"Ini dapat membuat jaksa merasa kebal terhadap hukum dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," kata Fajar.

Meski begitu, Fajar menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana setelah 44 tahun berlakunya KUHAP lama, mengingat sistem hukum saat ini sudah tidak efektif.

Aktivis mahasiswa Muammar Shidiq mengatakan, perubahan kebijakan hukum harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjamin due process of law dalam setiap tahapan peradilan pidana.

Menurutnya, bukan hanya rancangan undang-undang saja yang direvisi, melainkan juga pada penegak hukumnya perlu dan harus sesuai dengan moralitas budaya ketimuran.

Ia juga mempertanyakan RKUHAP asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

"Hal ini dikhawatirkan dapat menghilangkan peran penyidik dan membuka peluang terjadinya intervensi dalam proses hukum," kata Muamar.

Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Prof Sudirman mengatakan, diskusi kritis mengenai RUU Kejaksaan dan RKUHAP sangat penting karena menyangkut sistem perundang-undangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

"Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat," kata Sudirman.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya