Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Usai Kalah Praperadilan, Hasto akan Segera Dipanggil KPK

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 10:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembali melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Hasto sebagai tersangka apabila penyidik sudah menganggap bahwa seluruh saksi dan alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara telah terpenuhi.

"Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.


Tessa pun menyampaikan ucapan syukur lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Bahkan, permohonan praperadilan Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

"Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirrobilalamin kepada Allah SWT atas putusan Hakim praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 maupun perkara perintangan penyidikan.

"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik," pungkas Tessa.

Pada Kamis 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

"Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan, bukan dalam 1 permohonan. Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya 2 surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam 1 permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," pungkas Hakim Djuyamto.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya