Berita

Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

LSAK Yakin Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 14:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diyakini akan menolak praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hari ini.

“Kami percaya hakim sebagai wakil Tuhan akan tegakkan hukum dengan menolak praperadilan Hasto,” kata Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

LSAK meyakini, hakim akan memutus praperadilan Hasto secara objektif. Berdasarkan alat bukti dan argumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, LSAK menilai penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap melibatkan buronan Harun Masiku sudah tepat.


“Atas objektivitas dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hakim harus memiliki keyakinan untuk menolak gugatan praperadilan Hasto,” pungkasnya.

Putusan praperadilan Hasto akan dibacakan hakim hari ini di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Hakim Djuyamto.

Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya