Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan cakupan layanan air minum perpipaan meningkat dari 22 persen di 2024 menjadi 40 persen pada 2029. 

Namun, untuk mencapai target ambisius ini, perusahaan daerah air minum (PDAM) atau BUMD Air Minum (AM) harus bekerja ekstra keras.

Karena saat ini banyak PDAM masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tarif yang belum mencapai full cost recovery (FCR), angka kehilangan air (non-revenue water atau NRW) yang tinggi, hingga keterbatasan sumber air. 


"Di samping itu, regulasi yang ada justru semakin memberatkan langkah BUMD AM dalam mengejar target tersebut," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono, lewat keterangan resminya, Kamis 13 Februari 2025.

Sedikitnya ada tiga produk hukum yang memberatkan langkah BUMD AM untuk mengejar angka 40 persen tersebut.

Pertama Permen PUPR No. 31/2023. Peraturan ini mengatur tata cara perizinan sumber daya air, tetapi memberikan sanksi administratif yang berlaku surut sejak 1 November 2019.

Lalu Permen ESDM No. 14/2024. Aturan ini menghapus kewajiban pihak swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari BUMD AM sebelum melakukan pengeboran air tanah. 

Hal ini berpotensi meningkatkan eksploitasi air tanah yang tak terkendali, menyebabkan penurunan permukaan tanah, intrusi air laut, dan berkurangnya pemanfaatan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sudah ada.

Terakhir, PP No. 5/2021. Kebijakan ini membatasi pengambilan air hingga 20 persen dari total potensi mata air yang tersedia. Akibatnya, PDAM di daerah yang sangat bergantung pada air baku menghadapi kesulitan dalam menyediakan layanan optimal bagi masyarakat. 

Kendala regulasi ini semakin memperparah tantangan yang dihadapi PDAM. Padahal, layanan air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, PDAM, swasta, dan masyarakat untuk mencari solusi berkelanjutan. Tanpa perubahan kebijakan yang lebih mendukung, target 40 persen layanan air minum perpipaan pada 2029 akan sulit tercapai.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya