Berita

Alex Indra Lukman/RMOL

Politik

Belum Terima Surat dari Menkeu, Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran Mitra

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR RI menunda rapat kerja dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Adapun, rapat sebelumnya beragenda pembahasan efisiensi anggaran sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.

Indra mengatakan penundaan itu karena pihaknya tak menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait perubahan pagu anggaran dari kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.  


"Menteri datang ke kami lapor eh komisi pagu kami berubah minta persetujuan, dasarnya apa, kan harus ada legal formalnya, surat Menteri Keuangan yang menyatakan pagu kementerian tersebut berubah, gitu," kata Alex.

Alex mengingatkan pentingnya legal formal dalam bernegara. Apalagi, kata dia, rapat persetujuan anggaran di Parlemen harus melalui jalur-jalur yang sah.

"Masa kemudian menterinya mengatakan eh komisi tolong disetujui pagu kami naik, atau eh pagu kami turun, terus kami setujui gitu, karena kan setiap perubahan itu berimplikasi," ucapnya.

Komisi yang dipimpin Legislator dari Fraksi Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) itu tegas meminta pemerintah untuk memberi penjelasan secara detail jika kementerian/lembaga yang menjadi mitranya terkena efisiensi anggaran.

"Contoh kalau pagu berubah apa pun judulnya kan ada yang dipotong, kementerian a dipotong Rp10 triliun, kementerian b diefisiensikan Rp20 triliun, kementerian c direkontruksi Rp10 triliun, kementerian dikontruksi Rp10 triliun, total Rp50 triliun misalnya, pertanyaannya Rp50 triliun ini kemana? Kan begitu, kan harus ada penjelasan. Karena asumsi kita tidak berubah," kata dia.

Legislator dari Fraksi PDIP itu mengatakan perubahan pagu anggaran pada setiap kementerian/lembaga tidak bisa hanya disampaikan menteri atau kepala lembaganya dalam rapat. Menurutnya, setiap hal yang berjalan di pemerintahan membutuhkan proses administrasi yang benar. 

"Ini ada pagu yang berubah, loh kan enggak bisa hanya pernyataan Pak Menteri saja toh, legal formalnya mana? Masa ada Menteri tiba-tiba bilang pagu kami berubah tolong disetujui, dasarnya apa, surat resminya mana, ini negara kita butuh administrasi, ada berita acara yang harus kita jalani tidak bisa ujug-ujug," tegasnya.

Di sisi lain, Alex menjelaskan bila Inpres Nomor 1 Tahun 2025 perihal efisiensi anggaran sebenarnya bersifat internal. Artinya, Inpres itu ditujukan kepada jajaran pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, baik itu menteei, panglima, dan lain-lain. Sementara itu, bunyi dari efisiensi anggaran tersebut berupa pemblokiran.

Dia perpandangan efisiensi adalah sebuah kata yang diartikan mengubah tata cara atau mengubah pola kerja. Sehingga, dengan kata lain diefisienkan tentu memiliki output yang sama.

"Itu kan tidak mengubah output, contoh kalau outputnya swasembada pangan maka efisiensi anggaran tidak boleh mengubah output tersebut," jelasnya.

"Jangan kemudian outputnya swasembada pangan karena efisiensi anggaran kita tidak jadi swasembada pangan, itu yang enggak boleh, tapi kan caranya, peruntukkan anggarannya kemudian agar efektif, itu yang dinamakan efisiensi. Itu kan sifatnya di internal," imbuh dia.

Alex kembali mengingatkan Komisi IV DPR RI tidak bisa menyetujui perubahan pagu anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya bila belum menerima surat dari Menteri Keuangan. Dia mengatakan anggaran kementerian/lembaga akan dibahas jika Menteri Keuangan menyerahkan surat perubahan pagu anggaran tersebut.

"Pertama kalau kita menyetujui namanya anggaran maka tentu harus ada surat, dalam hal ini tentu menteri keuangan, bahwa terjadi perubahan pagu, kita kan akan membahas di sini kalau terjadi pengubahan pagu, kalau efisiensi yang berbentuk pemblokiran kan enggak perlu persetujuan DPR, pagunya tidak berubah bunyinya jelas di inpres itu," tegasnya.

Alex belum bisa memerinci sampai kapan rapat Komisi IV DPR terkait persetujuan anggaran itu akan ditunda. Yang jelas, ucap Alex, Komisi IV DPR siap membahas pagu anggaran setelah menerima surat dari Menteri Keuangan.

"Kita tunda sampai ada kejelasan, kalau ada perubahan ya kita bahas. Gitu loh, apapun judulnya, mau efisiensi, mau kontruksi, mau rekonstruksi, selama mengubah pagu akan kita bahas. Tapi kan perubahan pagu tentu ada surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahwa pagu kementerian a kementerian b berubah. Itu yang suratnya kita tunggu, kalau dua berubah," demikian Alex.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya