Berita

Polres Grobogan/Ist

Presisi

4 Remaja Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Grobogan menetapkan empat orang remaja sebagai tersangka kasus pemerkosaan gadis di bawah umur berinisial A (14) di sebuah hotel di Purwodadi, Grobogan.

Empat tersangka tersebut adalah R (16), A (16), P (15) dan N (16). Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap 1) pada Senin 10 Februari 2025.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menyatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Polres Grobogan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat," kata Danang dikutip dari RMOLJateng, Rabu 12 Februari 2025.

Danang menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti," kata Danang.

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Danang mengatakan, saat ini kasus sedang dalam proses penanganan kejaksaan. 

"Jika ada perkembangan nanti segera kita informasikan," kata Danang.

Peristiwa asusila tersebut terjadi di salah satu hotel di Purwodadi pada Selasa 15 Oktober 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya