Berita

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 04:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat eksekutif yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) merupakan tindakan inkonstitusional. 

Demikian penegasan Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 7 Februari 2025.

"Ketentuan ini termasuk kemampuan DPR untuk mencopot Panglima TNI dan Kapolri yang justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi negara," kata Malkin.


Menurut Malkin, pencopotan pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI dan Kapolri bukan merupakan wewenang DPR. 

"Pasal 10 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Malkin.

Hal ini berarti urusan pengangkatan maupun pemberhentian Panglima TNI sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di bawah intervensi DPR melalui Tatib. 

Lebih lanjut, Malkin menekankan bahwa DPR tidak memiliki landasan konstitusional untuk mencopot pejabat eksekutif, termasuk Panglima TNI dan Kapolri. 

"Pasal 11 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Malin. 

Namun hal itu bukan berarti DPR dapat mencopot Panglima tanpa usulan atau kewenangan dari Presiden. 

"Tatib seperti ini berpotensi melanggar batas kewenangan konstitusional," kata Malkin.

Malkin menilai bahwa pengaturan tersebut bisa menciptakan ancaman serius terhadap sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945. 

"Jika DPR diberi ruang untuk mencopot pejabat strategis seperti Panglima TNI dan Kapolri, maka ini dapat menggeser pola hubungan eksekutif-legislatif yang semestinya saling mengontrol dan mengawasi, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif," kata Malkin.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya