Berita

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 04:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat eksekutif yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) merupakan tindakan inkonstitusional. 

Demikian penegasan Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 7 Februari 2025.

"Ketentuan ini termasuk kemampuan DPR untuk mencopot Panglima TNI dan Kapolri yang justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi negara," kata Malkin.


Menurut Malkin, pencopotan pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI dan Kapolri bukan merupakan wewenang DPR. 

"Pasal 10 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Malkin.

Hal ini berarti urusan pengangkatan maupun pemberhentian Panglima TNI sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di bawah intervensi DPR melalui Tatib. 

Lebih lanjut, Malkin menekankan bahwa DPR tidak memiliki landasan konstitusional untuk mencopot pejabat eksekutif, termasuk Panglima TNI dan Kapolri. 

"Pasal 11 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Malin. 

Namun hal itu bukan berarti DPR dapat mencopot Panglima tanpa usulan atau kewenangan dari Presiden. 

"Tatib seperti ini berpotensi melanggar batas kewenangan konstitusional," kata Malkin.

Malkin menilai bahwa pengaturan tersebut bisa menciptakan ancaman serius terhadap sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945. 

"Jika DPR diberi ruang untuk mencopot pejabat strategis seperti Panglima TNI dan Kapolri, maka ini dapat menggeser pola hubungan eksekutif-legislatif yang semestinya saling mengontrol dan mengawasi, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif," kata Malkin.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya