Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid/Ist

Bisnis

Wakil Ketua Komisi VI DPR:

Pupuk Kaltim Tak Ada Kewajiban Hukum terkait Polis Pensiunan

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025. 

“Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya," kata Nurdin.


Nurdin mengatakan, status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan, namun ternyata landasan hukumnya belum ada.

Nurdin menambahkan Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan. 

“Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” lanjut Nurdin.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M. Nasim Khan menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini. 

"Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim),” kata Nasim.

Nasim lalu menarik mundur kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. 

“Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

“Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” kata Nasim.

Sedangkan Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan bahwa pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," kata Budi Wahju di tempat yang sama.

Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan," kata Budi.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya