Berita

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go./Ist

Presisi

Libatkan WNA, Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 21:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari kasus ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.


Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” kata Donny Charles Go, dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari.

Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, dan tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Penyidik juga mengamankan delapan orang yang berada di lokasi dan langsung dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka adalah MJ ?" Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah, AF ?" Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut dan tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” kata Donny.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU 3 / 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Donny.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

SPPG Majalengka Luruskan Video Viral MBG Ubi Bakar

Senin, 09 Maret 2026 | 00:02

Tujuh Truk Ikut Tertimbun Sampah TPST Bantargebang

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:22

Mendesak Mitigasi Pasokan BBM Jaga Operasional PLTU Jelang Lebaran

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:12

Perang Yang Sudah Kalah

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:00

TPST Bantargebang Longsor, Tiga Nyawa Melayang

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:45

Eskalasi Konflik Amerika Serikat-Israel versus Iran, Perspektif Strategi Militer Modern

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:44

Spekulasi Bahlil soal Harga Minyak Dunia Terlalu Pede

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:42

Prabowo Habiskan Akhir Pekan dengan Lima Ratas Berbeda di Hambalang

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:33

Temu Kangen Prabowo dengan Mantan Ajudan dan Pengawal di Hambalang

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:17

Selengkapnya