Berita

Konglomerat Indonesia Tan Kian (tengah) tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss/Net

Hukum

Bekas Tersangka Kasus Asabri Tan Kian Ikut Lelang Jam Tangan Mewah di Swiss

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Videonya pun beredar luas di dunia maya melalui berbagai media sosial, pada Kamis 6 Februari 2025.

Dalam acara lelang tersebut, arloji FP Journe itu terjual dengan harga 6,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp106 miliar. Dengan harga segitu, sudah dipastikan pajaknya pun sangat besar.

Tan Kian merupakan bos properti di berbagai kawasan bisnis mewah di Jakarta, tepatnya di Mega Kuningan dan Sudirman.


Ia juga adalah pemilik pusat perbelanjaan papan atas Pacific Place, Hotel JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, The Plaza Office Tower, dan memiliki 60 villa resort senilai 65 juta Dolar AS di Pulau Bintan.

Sebagai seorang pebisnis, Tan Kian juga menjalin kerja sama dengan PT Hanson International Tbk dalam menjalankan bisnisnya untuk mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang, Banten.

Terkait masalah hukum, Tan Kian pernah terlibat dalam kasus PT Asabri dan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009.

Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009. SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai 13 juta Dolar AS.

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.

Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya. Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun.

Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya