Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pakistan Perketat Kontrol Digital, Kebebasan Berbicara Terancam

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Senat Pakistan telah menyetujui amandemen kontroversial terhadap Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA), sebuah langkah yang semakin memperketat kendali negara atas kebebasan berbicara dan kebebasan pers. 

Keputusan ini telah memicu protes luas di berbagai kota besar, dengan jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil bersatu menentang aturan yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap hak-hak digital dan demokrasi.  

Amandemen undang-undang memperkenalkan hukuman berat, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 2 juta rupee Pakistan bagi mereka yang dianggap menyebarkan informasi palsu. 


Namun, menurut Presiden Serikat Jurnalis Federal Pakistan (PFUJ), Afzal Butt, definisi informasi palsu dalam undang-undang ini sangat samar, yang menurut para kritikus dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.  

“Undang-undang ini bukan tentang menangani misinformasi; ini tentang mengendalikan informasi yang tidak sejalan dengan narasi resmi,” kata dia, seperti dikutip dari Geopolitico pada Rabu, 5 Februari 2025. 

“Pemerintah telah membungkus tindakan ini sebagai perlindungan terhadap berita palsu, tetapi kenyataannya, ini adalah upaya terang-terangan untuk membungkam pers dan menakut-nakuti jurnalis," kata dia lagi.

Selain itu, pembentukan Badan Investigasi Kejahatan Siber Nasional (NCCIA) dan Otoritas Perlindungan dan Regulasi Media Sosial (SMPRA) semakin memperluas wewenang negara dalam mengawasi dan menyensor konten digital. 

Otoritas ini memiliki kekuasaan untuk memblokir konten yang dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan ideologi Pakistan.

“Apa yang kita lihat adalah pergeseran cepat menuju negara penuh pembatasan. Ketika pemerintah memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diungkapkan secara daring, kita kehilangan kebebasan mendasar yang seharusnya dijamin dalam demokrasi," tegasnya. 

Penerapan aturan ini terjadi di tengah peringkat Pakistan yang terus memburuk dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia. 

Saat ini, negara tersebut berada di peringkat ke-152 dari 180 negara dalam kebebasan pers. Langkah ini semakin menguatkan kekhawatiran komunitas internasional bahwa Pakistan sedang bergerak ke arah otoritarianisme digital.  

Dalam protes yang berlangsung di Islamabad, Karachi, dan Lahore pada 31 Januari lalu, jurnalis membawa simbol perlawanan mereka—mengenakan borgol dan rantai—sebagai representasi dari bagaimana kebijakan baru ini mengancam kebebasan pers. 

“Ini adalah serangan langsung terhadap hak-hak fundamental kita,” ujar seorang jurnalis senior yang meminta namanya disamarkan. 

Serikat Jurnalis Federal Pakistan berjanji untuk meningkatkan protes dan menempuh jalur hukum guna menentang amandemen ini.

Sementara itu, masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia menyerukan tekanan internasional untuk menuntut reformasi yang menjamin kebebasan berekspresi di Pakistan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya