Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pakistan Perketat Kontrol Digital, Kebebasan Berbicara Terancam

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Senat Pakistan telah menyetujui amandemen kontroversial terhadap Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA), sebuah langkah yang semakin memperketat kendali negara atas kebebasan berbicara dan kebebasan pers. 

Keputusan ini telah memicu protes luas di berbagai kota besar, dengan jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil bersatu menentang aturan yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap hak-hak digital dan demokrasi.  

Amandemen undang-undang memperkenalkan hukuman berat, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 2 juta rupee Pakistan bagi mereka yang dianggap menyebarkan informasi palsu. 


Namun, menurut Presiden Serikat Jurnalis Federal Pakistan (PFUJ), Afzal Butt, definisi informasi palsu dalam undang-undang ini sangat samar, yang menurut para kritikus dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.  

“Undang-undang ini bukan tentang menangani misinformasi; ini tentang mengendalikan informasi yang tidak sejalan dengan narasi resmi,” kata dia, seperti dikutip dari Geopolitico pada Rabu, 5 Februari 2025. 

“Pemerintah telah membungkus tindakan ini sebagai perlindungan terhadap berita palsu, tetapi kenyataannya, ini adalah upaya terang-terangan untuk membungkam pers dan menakut-nakuti jurnalis," kata dia lagi.

Selain itu, pembentukan Badan Investigasi Kejahatan Siber Nasional (NCCIA) dan Otoritas Perlindungan dan Regulasi Media Sosial (SMPRA) semakin memperluas wewenang negara dalam mengawasi dan menyensor konten digital. 

Otoritas ini memiliki kekuasaan untuk memblokir konten yang dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan ideologi Pakistan.

“Apa yang kita lihat adalah pergeseran cepat menuju negara penuh pembatasan. Ketika pemerintah memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diungkapkan secara daring, kita kehilangan kebebasan mendasar yang seharusnya dijamin dalam demokrasi," tegasnya. 

Penerapan aturan ini terjadi di tengah peringkat Pakistan yang terus memburuk dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia. 

Saat ini, negara tersebut berada di peringkat ke-152 dari 180 negara dalam kebebasan pers. Langkah ini semakin menguatkan kekhawatiran komunitas internasional bahwa Pakistan sedang bergerak ke arah otoritarianisme digital.  

Dalam protes yang berlangsung di Islamabad, Karachi, dan Lahore pada 31 Januari lalu, jurnalis membawa simbol perlawanan mereka—mengenakan borgol dan rantai—sebagai representasi dari bagaimana kebijakan baru ini mengancam kebebasan pers. 

“Ini adalah serangan langsung terhadap hak-hak fundamental kita,” ujar seorang jurnalis senior yang meminta namanya disamarkan. 

Serikat Jurnalis Federal Pakistan berjanji untuk meningkatkan protes dan menempuh jalur hukum guna menentang amandemen ini.

Sementara itu, masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia menyerukan tekanan internasional untuk menuntut reformasi yang menjamin kebebasan berekspresi di Pakistan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya