Berita

Anggota Komisi XII DPR Fraksi Demokrat, Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025/RMOL

Politik

Legislator Demokrat Sambut Baik Pengecer Boleh Jual Lagi LPG 3 Kg

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan lagi pengecer menjual LPG 3 kg.

Anggota Komisi XII DPR Mulyadi, mengatakan, nantinya pengecer tersebut akan menjadi sub pangkalan.

"Namanya aja berubah dari pengecer menjadi sub pangkalan. Artinya itu hanya penyempurnaan sisi administratif, bukan perubahan tata pelaksanaan operasional," kata Mulyadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. 


Legislator Demokrat ini berpandangan bahwa kebijakan tersebut sejatinya tidak mengubah tata pelaksana operasional dari penjualan LPG 3 kg.

Hanya saja, status pengecer yang berubah menjadi sub pangkalan, dan terdata oleh sistem di Pertamina.

Sehingga nantinya jumlah tabung elpiji 3 kg beserta harganya akan bisa dikontrol pemerintah.

Dengan begitu, lanjut Mulyadi, pengecer atau sub pangkalan tidak bisa memainkan harga LPG 3 kg.

"Mereka di data karena selama ini pengecer tidak didata, karena bisa saja terjadi pengoplosan di pengecer kita tidak tahu itu bisa saja. Karena dengan suplai tabung 3 kg yang begitu banyak kadang-kadang masih ada kekurangan, terjadi pengoplosan dan lain sebagainya," jelas Mulyadi.

"Sekarang dengan didata semua dikontrol misalnya di pangkalan ini ada berapa tabung per hari. Misalnya 1120 tabung, pengecer ini berapa, pengecer ini berapa, jadi ini menurut saya ini aspek administrasi saja yang diatur sedemikian rupa," imbuhnya.

Lebih jauh, Mulyadi menilai wajar jika dalam implementasi kebijakan di lapangan masih terjadi banyak permasalahan.

Misalnya sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi.

Namun menurutnya, hal itu membutuhkan waktu transisi agar kembali berjalan normal.

"Memang ini persepsinya masih belum sama. Ini kan biasa setiap ada kebijakan orang menerjemahkannya bermacam-macam. Jadi ini perlu masa transisi satu bulan misalnya setelah itu normal lagi, karena enggak ada perubahan apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg. 

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg," ujar Dasco kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.

Keputusan itu, kata Dasco, akan disertai dengan langkah menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

Nantinya, dijelaskan Dasco, pengecer akan diminta mengurus administrasi untuk menjadi sub agen penjual resmi LPG 3 kg kepada masyarakat.

“Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya