Berita

Anggota Komisi XII DPR Fraksi Demokrat, Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025/RMOL

Politik

Legislator Demokrat Sambut Baik Pengecer Boleh Jual Lagi LPG 3 Kg

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan lagi pengecer menjual LPG 3 kg.

Anggota Komisi XII DPR Mulyadi, mengatakan, nantinya pengecer tersebut akan menjadi sub pangkalan.

"Namanya aja berubah dari pengecer menjadi sub pangkalan. Artinya itu hanya penyempurnaan sisi administratif, bukan perubahan tata pelaksanaan operasional," kata Mulyadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. 


Legislator Demokrat ini berpandangan bahwa kebijakan tersebut sejatinya tidak mengubah tata pelaksana operasional dari penjualan LPG 3 kg.

Hanya saja, status pengecer yang berubah menjadi sub pangkalan, dan terdata oleh sistem di Pertamina.

Sehingga nantinya jumlah tabung elpiji 3 kg beserta harganya akan bisa dikontrol pemerintah.

Dengan begitu, lanjut Mulyadi, pengecer atau sub pangkalan tidak bisa memainkan harga LPG 3 kg.

"Mereka di data karena selama ini pengecer tidak didata, karena bisa saja terjadi pengoplosan di pengecer kita tidak tahu itu bisa saja. Karena dengan suplai tabung 3 kg yang begitu banyak kadang-kadang masih ada kekurangan, terjadi pengoplosan dan lain sebagainya," jelas Mulyadi.

"Sekarang dengan didata semua dikontrol misalnya di pangkalan ini ada berapa tabung per hari. Misalnya 1120 tabung, pengecer ini berapa, pengecer ini berapa, jadi ini menurut saya ini aspek administrasi saja yang diatur sedemikian rupa," imbuhnya.

Lebih jauh, Mulyadi menilai wajar jika dalam implementasi kebijakan di lapangan masih terjadi banyak permasalahan.

Misalnya sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi.

Namun menurutnya, hal itu membutuhkan waktu transisi agar kembali berjalan normal.

"Memang ini persepsinya masih belum sama. Ini kan biasa setiap ada kebijakan orang menerjemahkannya bermacam-macam. Jadi ini perlu masa transisi satu bulan misalnya setelah itu normal lagi, karena enggak ada perubahan apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg. 

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg," ujar Dasco kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.

Keputusan itu, kata Dasco, akan disertai dengan langkah menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

Nantinya, dijelaskan Dasco, pengecer akan diminta mengurus administrasi untuk menjadi sub agen penjual resmi LPG 3 kg kepada masyarakat.

“Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya