Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg/Net

Politik

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bisa Ganggu Stabilitas Harga

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer harus segera dievaluasi. Meski disebut memiliki tujuan yang baik, kebijakan ini justru membuat kegaduhan di masyarakat yang menjadi sulit mendapatkan LPG 3 kg. Kalaupun ada, harganya naik berlipat ganda.

Sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari antrean panjang di pangkalan resmi, semakin sulitnya masyarakat kecil mendapatkan LPG bersubsidi.

Jurubicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS,) Muhammad Kholid, menilai kebijakan ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Yaitu memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mengurangi potensi permainan harga di tingkat pengecer. 


Namun, implementasi kebijakan ini masih menemui kendala karena infrastruktur distribusi yang belum sepenuhnya siap.

“Kami memahami niat baik pemerintah dalam menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa larangan penjualan di pengecer justru menciptakan antrean panjang di pangkalan, menyulitkan masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg, dan berpotensi mengganggu stabilitas harga,” ujar Kholid, kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kholid menilai kebijakan ini perlu disempurnakan dengan pendekatan yang lebih moderat dan berbasis kesiapan infrastruktur.

Jika pangkalan resmi belum tersebar merata, maka pelarangan terhadap pengecer hanya akan mempersempit akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi. 

"Oleh karena itu, solusi yang lebih baik adalah melakukan transisi kebijakan secara bertahap, disertai dengan peningkatan jumlah dan kapasitas pangkalan resmi," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya