Berita

Foto ilustrasi : warga mengantri LPG yang mendadak langka di Jakarta (Detik.com/Andhika Prasetia)

Publika

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Oleh: Agusto Sulistio*
SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:53 WIB

RENCANA kebijakan larangan bagi warung-warung kecil menjual gas elpiji 3 kg berdampak langsung pada kesulitan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok ini. Warung-warung kecil selama ini berperan sebagai distributor mikro yang memudahkan masyarakat mendapatkan gas tanpa harus jauh-jauh ke agen resmi atau SPBU. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat harus mengantri lama, bahkan banyak yang tidak kebagian meskipun sudah menunggu berjam-jam. Ini jelas mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia sejak 2024, Bahlil Lahadalia, yang menginisiasi kebijakan ini tampaknya tidak selaras dengan janji ekonomi kerakyatan Prabowo. Prabowo selama kampanye menyatakan akan menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil, tetapi kebijakan ini justru memperberat beban mereka. Jika kebijakan ini terus berjalan, wajar jika muncul kekecewaan publik terhadap pemerintahan yang baru, yang pada akhirnya bisa merusak citra Prabowo sejak awal menjabat.

Jika alasan utama pelarangan warung-warung kecil menjual gas 3 kg adalah agar subsidi tepat sasaran, maka pemerintah seharusnya lebih dulu memperbaiki sistem distribusi di level atas. Selama ini, mafia energi yang menyelewengkan gas alam dan sumber daya negara dengan keuntungan besar tetap beroperasi dengan leluasa. Sementara rakyat kecil yang hanya menjual gas dalam jumlah terbatas untuk menyambung hidup justru dipersulit. Ini menunjukkan standar ganda dalam penegakan kebijakan subsidi.


Pelarangan ini bukan hanya berdampak pada sulitnya akses masyarakat terhadap gas 3 kg, tetapi juga merugikan ekonomi kecil. Warung-warung kecil yang menjual gas elpiji selama ini memiliki perputaran ekonomi yang mendukung kehidupan banyak keluarga. Jika mereka dilarang berjualan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga pemilik warung yang kehilangan sumber pendapatan mereka. Rencana kebijakan ini harus segera dievaluasi karena lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Jika benar pemerintah ingin merapikan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran, maka langkah pertama yang harus diambil adalah menindak mafia distribusi gas di level atas, bukan justru menekan rakyat kecil. Jika kebijakan ini terus dipaksakan, bukan hanya akan menyulitkan ekonomi rakyat, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas politik yang merugikan pemerintahan Prabowo sendiri.

Mafia Migas Indonesia Periode 2020

Sejak tahun 2020, kerugian negara akibat praktek mafia migas masih menjadi masalah serius, pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2011-2014, yang mengambil keputusan tanpa persetujuan pemerintah, mengakibatkan kelebihan pasokan LNG yang harus dijual dengan harga lebih rendah di pasar internasional. (Sumber: KPK.go.id)

Sebelumnya, pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kerugian negara akibat mafia migas mencapai Rp1 triliun per bulan, atau sekitar Rp12 triliun per tahun. Mafia migas ini diduga mengambil keuntungan besar dan menghambat pembangunan kilang minyak di Indonesia selama lebih dari tiga dekade. (Sumber: Tempo.co)

Meskipun data spesifik untuk periode 2020 hingga 2025 terbatas, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktek mafia migas terus menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Oleh karena itu, upaya pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan distribusi energi yang adil bagi masyarakat, bukan malah mempersulit rakyat dalam mendapatkan gas subsidi 3 kg dengan kebijakan pembatasan penjualan eceran gas di warung-warung yang mudah diakses warga.

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Bukan Karena Cadangan Gas Alam yang Menipis

Berdasarkan data terbaru, Indonesia memiliki cadangan gas alam terbukti sebesar 54,83 triliun kaki kubik (TSCF), dengan proyek strategis seperti Gendalo-Gehem dan Indonesia Deepwater Development (IDD) yang diperkirakan akan meningkatkan produksi gas nasional hingga 9.786,7 MMSCFD pada tahun 2025-2027. Dengan cadangan sebesar ini, Indonesia tidak mengalami krisis gas alam yang berpotensi menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg. (Sumber: ESDM.Go.Id, dll)

Namun, kelangkaan yang terjadi di akhir Januari 2025 lebih disebabkan oleh perubahan kebijakan distribusi subsidi yang menghilangkan peran warung-warung kecil sebagai pengecer. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas di agen resmi, menyebabkan antrean panjang dan pasokan yang tidak merata.

Selain itu, praktik mafia migas juga berkontribusi terhadap gangguan pasokan. Kerugian negara akibat mafia migas mencapai Rp2,1 triliun dalam kasus LNG Pertamina, serta dugaan penyelewengan distribusi gas subsidi yang sudah terjadi bertahun-tahun. Alih-alih memberantas mafia di tingkat atas, pemerintah justru memperketat akses bagi masyarakat kecil, sehingga kesulitan memperoleh gas elpiji 3 kg.

Kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi bukan disebabkan oleh berkurangnya cadangan gas alam Indonesia, melainkan akibat kebijakan distribusi yang tidak berpihak pada rakyat kecil serta masih maraknya praktik mafia migas. Jika pemerintah ingin memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat, solusinya bukan melarang warung-warung kecil berjualan, melainkan memperbaiki sistem distribusi dan memberantas mafia yang menguasai pasokan energi di level atas.

*Penulis adalah pegiat sosial media, aktif di Indonesia Democracy Monitor (InDemo).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya