Berita

Tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) bersama pengacaranya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025/RMOL

Hukum

Pengacara Sempat Bisiki Orang Kepercayaan Hasto Jangan Jawab Wartawan

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang merupakan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, sempat meminta kliennya untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan soal keberadaan Harun Masiku hingga soal sumber uang suap.

Momen bisik-bisik itu dilakukan seorang pengacara Donny, Erman Umar saat sesi doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Pernyataan bisik-bisik "jangan jawab" dari Erman Umar yang berada di samping Donny itu terdengar wartawan yang sedang melakukan wawancara terhadap Donny.


Pernyataan "jangan jawab" pertama terdengar saat wartawan bertanya soal dugaan sebagian uang suap bersumber dari tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.

Namun, Donny pun tetap memberikan keterangan kepada wartawan meskipun tidak secara gamblang menjawabnya.

"Semua apa yang saya ketahui sudah saya tuangnya di BAP pada saat tahun 2020, lengkap semua. Jadi semua dan Penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak ya silakan ditanyakan kepada penyidik," kata Donny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 3 Februari 2025.

Pernyataan "jangan jawab" itu kembali dilontarkan Erman Umar dengan suara pelan kepada Donny ketika ada pertanyaan wartawan soal lokasi keberadaan Harun Masiku.

Saat ditanya maksud alasannya membisiki Donny tersebut, Erman Umar pun memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah sepakat dengan kliennya tentang apa saja pernyataan yang akan disampaikan kepada wartawan.

"Oh bukan, bukan masalah Harun Masiku. Gak ada hubungannya dengan Harun Masiku. Jadi saya sudah ada janji lah sama dia (Donny), dia menyampaikan apa awalnya, kemudian apa yang selanjutnya," jelas Erman Umar.

Ia selanjutnya mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan. Namun mayoritas hanya mengulang dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya ketika pemeriksaan pada 2020 lalu.

"Saya bilang lebih bagus ada (pernyataan), tadi kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan tapi banyak cabang lah gitu. Sebenarnya dari 18 pertanyaan itu sebenarnya juga bagian dari BAP lama yang OTT itu. Konfirmasi ulang saja, kemudian saya bilang, ini gimana kita tambah lagi nggak, dia bilang ini karena banyak waktu mungkin masih ada waktu lain, jadi kami akan membuat pernyataan-pernyataan tambahan perkembangan dari saksi-saksi manapun yang kira-kira berhubungan itu akan kami lanjutkan," jelasnya lagi.

Sementara itu, Donny mengaku tidak bisa mengungkapkan materi penyidikan kepada publik.

"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa, urusan materi pokok perkara silakan tanyakan kepada penyidik," sambung Donny.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya