Berita

BPI Danantara/Net

Politik

CERI Endus Ada Brutus Politik yang Ingin Hambat Danantara

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto tampaknya mendapat hambatan yang luar biasa. 

Padahal, superholding untuk pengelolaan investasi di luar APBN yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini diyakini bisa melebihi Temasek milik Singapura atau Khazanah milik Malaysia.
 
Kehadirannya dapat mengoptimalkan pengelolaan investasi negara yang lebih profesional, terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri lagi.  
 

 
Kehadiran BPI Danantara sendiri dirancang untuk mengelola investasi besar yang ditujukan mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. 

Selain itu diharapkan kehadiran BPI Danantara menjadi solusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. 
 
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.  
 
"Namun dalam perjalanannya, pembentukan superholding ini malah mendapat batu sandungan dan pembegalan dari kelompok-kelompok yang merasa terganggu atas kehadiran BPI Danantara tersebut. Aksi-aksi pembegalan tampak jelas terlihat dalam pembentukan payung hukum BPI Danantara di parlemen yang tertunda berbulan-bulan," beber Yusri. 
 
Hal ini, kata Yusri, terlihat dari alotnya DPR RI dalam menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN yang menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara nanti.  

Disinyalir alotnya pembentukan payung hukum ini akibat campur tangan kelompok-kelompok yang terganggu atas terbentuknya BPI Danantara.
 
"Mereka diduga merupakan para korporasi, oligarki, yang erat dengan penguasa lama dimana selama ini menikmati ‘kue’ BUMN untuk sarana politisnya," beber Yusri. 
 
Menurut Yusri, kelompok ini menggunakan ‘proxy-proxy’ nya di parlemen untuk menggagalkan peluncuran BPI Danantara sebagai superholding BUMN nanti. Mereka juga bermain di balik layar dengan lingkar terdalam Presiden Prabowo Subianto di parlemen maupun di koalisi pemerintahannya.
 
"Atraksi ‘Pat Pat Gulipat’ para ‘Brutus’ ini jelas menciderai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi nasional. Bagaimana tidak, pasalnya parlemen didominasi oleh koalisi yang berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Seharusnya payung hukum untuk BPI Danantara bisa cepat selesai dan tidak tertunda sekian lama," kata Yusri. 
 
Yusri menekankan, aksi busuk itu jelas harus segera diakhiri, Presiden Prabowo harus segera mengevaluasi lingkar terdalamnya yang ada di parlemen maupun pemerintahannya. Mereka harus disadarkan dan dijauhi dari para pembegal konstitusi yang ingin menyandera program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
 
"Presiden Prabowo Subianto juga harus bertindak tegas terhadap para ‘Brutus’ di lingkar terdalamnya baik di parlemen atau pemerintahan. Mereka ini perlu diperiksa dan diberi hukuman setimpal atas manuver dan aksi pengkhianatan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Yusri.
 
Menurut Yusri, langkah ini perlu dilakukan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan program-program yang pro kerakyatan dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti. 

Tak hanya itu, sikap tegas tersebut juga sangat penting untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto supaya lebih ‘merdeka’ dan independen dari intervensi kelompok-kelompok politis lama yang masih ikut campur dan mempengaruhi kebijakan-kebijakannya.
 
"Untuk itu, ketegasan ini harus segera dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap para ‘Brutus’ yang ada di lingkar terdalamnya. Presiden Prabowo Subianto pun dapat lebih tenang menjalankan roda pemerintahannya tanpa adanya intervensi atau campur tangan kelompok-kelompok tersebut yang selama ini terus mengganggu," tegas Yusri.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya