Berita

Ilustrasi/net

Politik

Sidak Berkala Wajib Dilakukan Cegah Penimbunan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang peredaran gas LPG 3 kg di pengecer guna menekan lonjakan harga yang telah melampaui dua kali lipat dari harga yang ditetapkan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Menurut aturan terbaru, pembelian gas LPG 3 kg yang dikenal sebagai gas melon hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah untuk mencegah penimbunan yang bisa memperburuk kondisi di lapangan.

"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pangkalan resmi agar tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," sambung Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
 
Dengan adanya pembatasan distribusi ini, masyarakat diharapkan dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil sesuai ketentuan pemerintah. 

Namun, tantangan yang muncul adalah aksesibilitas pangkalan resmi bagi masyarakat di daerah tertentu, terutama yang terbiasa membeli dari pengecer terdekat.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya