Berita

Presiden Kuba, Miguel Díaz-Canel/Net

Dunia

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 11:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Kuba dengan tegas menolak keputusan terbaru Amerika Serikat yang memperketat blokade ekonomi terhadap negara tersebut. 

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada 31 Januari 2025 mengumumkan pencabutan penangguhan gugatan berdasarkan Title III of Helms-Bolton Act, serta menambahkan perusahaan pemrosesan pengiriman uang Kuba, Orbit S.A., ke dalam Daftar Entitas Kuba yang Dibatasi. 

Title III of Helms-Bolton Act adalah undang-undang yang disahkan pada 1996, yang menetapkan embargo terhadap Kuba.


Sejak 1996, pemerintah AS tetap menangguhkan penerapan undang-undang itu untuk mencegah tindakan yang memungkinkan warga AS menuntut perusahaan dan individu asing karena perdagangan properti yang disita oleh pemerintah Kuba beberapa dekade lalu.

Langkah yang diterapkan pemerintah baru AS untuk menerapkan kembali Helms-Burton Act dipandang sebagai upaya tambahan untuk menghambat pembangunan ekonomi Kuba dan memperburuk kondisi kehidupan rakyatnya.  

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Kuba mengutuk tindakan AS sebagai langkah agresif yang bertujuan menciptakan keresahan sosial serta menekan ekonomi negara secara tidak sah. 

"Ini bukan hanya serangan terhadap Kuba, tetapi juga terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan," tegas pernyataan yang dilihat redaksi pada Senin, 3 Februari 2025. 

Kuba menilai langkah ini tidak hanya mengancam stabilitas hubungan bilateral tetapi juga melanggar hak rakyat Kuba untuk menerima dukungan finansial dari keluarga mereka di luar negeri. 

"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan menghalangi investasi asing dan merusak perekonomian kami," lanjut pernyataan tersebut.  

Sejak diberlakukannya kembali Judul III Undang-Undang Helms-Burton pada tahun 2019, sekitar 45 tuntutan hukum telah diajukan di pengadilan AS, sebagian besar terhadap perusahaan-perusahaan Amerika sendiri. 

Langkah ini pun bertentangan dengan keinginan banyak pelaku bisnis AS yang ingin menjalin kerja sama ekonomi dengan Kuba.  

PBB, organisasi internasional, dan negara-negara sekutu telah berulang kali mengecam kebijakan AS yang dianggap bersifat ekstrateritorial dan melanggar aturan perdagangan global. 

Sejumlah negara, seperti Spanyol, Swiss, Kanada, Inggris, Jerman, dan Prancis, telah mencapai kesepakatan kompensasi dengan Kuba terkait nasionalisasi aset setelah Revolusi 1959, sesuatu yang hingga kini ditolak oleh Washington.  

Kuba menegaskan kembali Undang-Undang No. 80 tentang Penegasan Martabat dan Kedaulatan Kuba, yang menyatakan bahwa: "tidak ada klaim terhadap properti nasionalisasi yang akan diakui oleh pemerintah Kuba". 

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan tentang keputusan Pengadilan Provinsi Rakyat Havana pada 1999, yang menuntut AS untuk membayar ganti rugi sebesar 181,1 miliar dolar atas kerusakan manusia dan 121 miliar dolar atas kerusakan ekonomi yang diakibatkan oleh blokade berkepanjangan.  

"Kami tidak akan tunduk pada intimidasi atau tekanan ekonomi,"** tegas pemerintah Kuba dalam pernyataan resminya. 

"Rakyat Kuba telah bertahan selama lebih dari enam dekade menghadapi blokade yang tidak adil ini, dan kami akan terus mempertahankan hak kami dengan keteguhan dan martabat," tambahnya.

Pemerintah Kuba mengajak masyarakat internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan AS yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. 

"Mereka mungkin mencoba menciptakan lebih banyak penderitaan dengan kebijakan mereka yang kejam dan pengecut, tetapi mereka tidak akan pernah membuat Kuba bertekuk lutut," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya