Berita

Presiden Kuba, Miguel Díaz-Canel/Net

Dunia

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 11:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Kuba dengan tegas menolak keputusan terbaru Amerika Serikat yang memperketat blokade ekonomi terhadap negara tersebut. 

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada 31 Januari 2025 mengumumkan pencabutan penangguhan gugatan berdasarkan Title III of Helms-Bolton Act, serta menambahkan perusahaan pemrosesan pengiriman uang Kuba, Orbit S.A., ke dalam Daftar Entitas Kuba yang Dibatasi. 

Title III of Helms-Bolton Act adalah undang-undang yang disahkan pada 1996, yang menetapkan embargo terhadap Kuba.

Sejak 1996, pemerintah AS tetap menangguhkan penerapan undang-undang itu untuk mencegah tindakan yang memungkinkan warga AS menuntut perusahaan dan individu asing karena perdagangan properti yang disita oleh pemerintah Kuba beberapa dekade lalu.

Langkah yang diterapkan pemerintah baru AS untuk menerapkan kembali Helms-Burton Act dipandang sebagai upaya tambahan untuk menghambat pembangunan ekonomi Kuba dan memperburuk kondisi kehidupan rakyatnya.  

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Kuba mengutuk tindakan AS sebagai langkah agresif yang bertujuan menciptakan keresahan sosial serta menekan ekonomi negara secara tidak sah. 

"Ini bukan hanya serangan terhadap Kuba, tetapi juga terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan," tegas pernyataan yang dilihat redaksi pada Senin, 3 Februari 2025. 

Kuba menilai langkah ini tidak hanya mengancam stabilitas hubungan bilateral tetapi juga melanggar hak rakyat Kuba untuk menerima dukungan finansial dari keluarga mereka di luar negeri. 

"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan menghalangi investasi asing dan merusak perekonomian kami," lanjut pernyataan tersebut.  

Sejak diberlakukannya kembali Judul III Undang-Undang Helms-Burton pada tahun 2019, sekitar 45 tuntutan hukum telah diajukan di pengadilan AS, sebagian besar terhadap perusahaan-perusahaan Amerika sendiri. 

Langkah ini pun bertentangan dengan keinginan banyak pelaku bisnis AS yang ingin menjalin kerja sama ekonomi dengan Kuba.  

PBB, organisasi internasional, dan negara-negara sekutu telah berulang kali mengecam kebijakan AS yang dianggap bersifat ekstrateritorial dan melanggar aturan perdagangan global. 

Sejumlah negara, seperti Spanyol, Swiss, Kanada, Inggris, Jerman, dan Prancis, telah mencapai kesepakatan kompensasi dengan Kuba terkait nasionalisasi aset setelah Revolusi 1959, sesuatu yang hingga kini ditolak oleh Washington.  

Kuba menegaskan kembali Undang-Undang No. 80 tentang Penegasan Martabat dan Kedaulatan Kuba, yang menyatakan bahwa: "tidak ada klaim terhadap properti nasionalisasi yang akan diakui oleh pemerintah Kuba". 

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan tentang keputusan Pengadilan Provinsi Rakyat Havana pada 1999, yang menuntut AS untuk membayar ganti rugi sebesar 181,1 miliar dolar atas kerusakan manusia dan 121 miliar dolar atas kerusakan ekonomi yang diakibatkan oleh blokade berkepanjangan.  

"Kami tidak akan tunduk pada intimidasi atau tekanan ekonomi,"** tegas pemerintah Kuba dalam pernyataan resminya. 

"Rakyat Kuba telah bertahan selama lebih dari enam dekade menghadapi blokade yang tidak adil ini, dan kami akan terus mempertahankan hak kami dengan keteguhan dan martabat," tambahnya.

Pemerintah Kuba mengajak masyarakat internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan AS yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. 

"Mereka mungkin mencoba menciptakan lebih banyak penderitaan dengan kebijakan mereka yang kejam dan pengecut, tetapi mereka tidak akan pernah membuat Kuba bertekuk lutut," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya