Berita

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan/Ist

Politik

Pakar Hukum: Kemenangan Petahana Pilkada Banggai 2024 Bisa Dibatalkan MK

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon Bupati Banggai Petahana Terpilih Amirudin Tamoreka pada Pilkada 2024, bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan, calon petahana itu kental dengan aroma politik uang dan bansos serta mobilisasi aparat pemerintahan, dari camat, lurah, kepala desa, SKPD sampai ASN Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Karenanya sudah sangat tepat kalau petahana ini memang harus didiskualifikasi, kalau kita memang ingin menegakkan kebenaran dan keadilan kebenaran dan keadilan," kata Abdul Chair Ramadhan di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu 2 Februari 2025.


Abdul mengatakan, sudah ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan calon bupati petahana. Melalui restrukturisasi APBD, mobilisasi aparat pemda yang digunakan untuk kepentingan menaikkan elektoral.

Contohnya, kata dia, seperti upaya calon bupati petahana mempercepat turunnya bantuan sosial untuk diselesaikan pada November. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran agar penghentian sementara bansos.

"Ditambah lagi dengan adanya intervensi yang secara terselubung dengan perangkat dari kecamatan sampai kelurahan," jelas Abdul.

Karena itu, sudah jelas ada upaya terstruktur, sistematis dan masif oleh calon bupati petahana Banggai melalui anggaran daerah dan kewenangan daerah untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada 2024.

Abdul menilai Mahkamah Konstitusi seharusnya mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi calon petahana sebagai peserta pilkada dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa calon bupati petahana.

Sementara Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD, oleh calon petahana dalam upaya memenangkan pemilu telah menjadi model yang sering dijumpai di berbagai daerah.

Sehingga menurutnya Pilkada di Kabupaten Banggai pada 2024 yang lalu diduga tercemar oleh praktik politik uang dan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, bukti dari praktik politik uang ini mudah ditemukan, baik dalam bentuk bantuan sembako, uang tunai, maupun proyek pembangunan yang seringkali dilakukan menjelang pilkada.

"Ini adalah strategi distribusi politik uang yang disamarkan sebagai 'bantuan pemerintah', yang akhirnya mempengaruhi suara pemilih," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya