Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan/Ist
Calon Bupati Banggai Petahana Terpilih Amirudin Tamoreka pada Pilkada 2024, bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan, calon petahana itu kental dengan aroma politik uang dan bansos serta mobilisasi aparat pemerintahan, dari camat, lurah, kepala desa, SKPD sampai ASN Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Karenanya sudah sangat tepat kalau petahana ini memang harus didiskualifikasi, kalau kita memang ingin menegakkan kebenaran dan keadilan kebenaran dan keadilan," kata Abdul Chair Ramadhan di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu 2 Februari 2025.
Abdul mengatakan, sudah ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan calon bupati petahana. Melalui restrukturisasi APBD, mobilisasi aparat pemda yang digunakan untuk kepentingan menaikkan elektoral.
Contohnya, kata dia, seperti upaya calon bupati petahana mempercepat turunnya bantuan sosial untuk diselesaikan pada November. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran agar penghentian sementara bansos.
"Ditambah lagi dengan adanya intervensi yang secara terselubung dengan perangkat dari kecamatan sampai kelurahan," jelas Abdul.
Karena itu, sudah jelas ada upaya terstruktur, sistematis dan masif oleh calon bupati petahana Banggai melalui anggaran daerah dan kewenangan daerah untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada 2024.
Abdul menilai Mahkamah Konstitusi seharusnya mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi calon petahana sebagai peserta pilkada dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa calon bupati petahana.
Sementara Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD, oleh calon petahana dalam upaya memenangkan pemilu telah menjadi model yang sering dijumpai di berbagai daerah.
Sehingga menurutnya Pilkada di Kabupaten Banggai pada 2024 yang lalu diduga tercemar oleh praktik politik uang dan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, bukti dari praktik politik uang ini mudah ditemukan, baik dalam bentuk bantuan sembako, uang tunai, maupun proyek pembangunan yang seringkali dilakukan menjelang pilkada.
"Ini adalah strategi distribusi politik uang yang disamarkan sebagai 'bantuan pemerintah', yang akhirnya mempengaruhi suara pemilih," pungkasnya.