Berita

LPG 3 kg/RMOL

Bisnis

Baik Buruk Distribusi LPG, Sebaiknya Tetap Dijual di Pengecer

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah melarang gas LPG 3 kg di pengecer memiliki dampak baik dan buruk. 

Dampak baiknya, menutup akses pengecer gelap yang kerap mengurangi isi gas, bahkan menjual lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Dampak buruknya, desa-desa terpencil tidak lagi bisa mendapatkan gas melon tersebut, lantaran selama ini pengecer menjadi perantara mereka mendapatkan gas 3 kg itu.


Hal itu disampaikan Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. 

Menurut dia, selama ini hanya segelintir agen resmi Pertamina di pedesaan, sementara mayoritas masyarakat dapat gas melon dari pengecer.

“Apakah ada jaringan Pertamina hingga ke tingkat desa, karena ya target dari pengguna LPG 3 kg ini adalah orang miskin yang memang sebagian besar di daerah pedesaan,” kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

“Jika tidak ada hingga ke tingkat desa, maka akan membuat cost bagi pengguna LPG 3 kg dalam mendapatkan barang tersebut,” sambungnya.

Ia khawatir masyarakat kalangan bawah akan beralih ke minyak tanah, jika LPG 3 kg tidak tersedia di tengah masyarakat dengan adanya pelarangan penjualan gas LPG 3 kg dari pengecer.

Sebaliknya, jika tetap pengecer yang mendistribusikan, pemerintah harus memperketat pengawasan agar harganya tidak melambung tinggi. 

“Jikapun tidak bersedia, maka mereka akan beralih kembali kepada minyak lagi. Jikapun memang tetap dijalankan, maka akan ada ‘pengecer gelap’ yang bertindak tanpa pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.

“Harga yang dijual bisa 2 kali lipat lebih tinggi. Praktik pembatasan seperti ini pasti menimbulkan illegal market,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya