Berita

LPG 3 kg/RMOL

Bisnis

Baik Buruk Distribusi LPG, Sebaiknya Tetap Dijual di Pengecer

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah melarang gas LPG 3 kg di pengecer memiliki dampak baik dan buruk. 

Dampak baiknya, menutup akses pengecer gelap yang kerap mengurangi isi gas, bahkan menjual lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Dampak buruknya, desa-desa terpencil tidak lagi bisa mendapatkan gas melon tersebut, lantaran selama ini pengecer menjadi perantara mereka mendapatkan gas 3 kg itu.


Hal itu disampaikan Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. 

Menurut dia, selama ini hanya segelintir agen resmi Pertamina di pedesaan, sementara mayoritas masyarakat dapat gas melon dari pengecer.

“Apakah ada jaringan Pertamina hingga ke tingkat desa, karena ya target dari pengguna LPG 3 kg ini adalah orang miskin yang memang sebagian besar di daerah pedesaan,” kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

“Jika tidak ada hingga ke tingkat desa, maka akan membuat cost bagi pengguna LPG 3 kg dalam mendapatkan barang tersebut,” sambungnya.

Ia khawatir masyarakat kalangan bawah akan beralih ke minyak tanah, jika LPG 3 kg tidak tersedia di tengah masyarakat dengan adanya pelarangan penjualan gas LPG 3 kg dari pengecer.

Sebaliknya, jika tetap pengecer yang mendistribusikan, pemerintah harus memperketat pengawasan agar harganya tidak melambung tinggi. 

“Jikapun tidak bersedia, maka mereka akan beralih kembali kepada minyak lagi. Jikapun memang tetap dijalankan, maka akan ada ‘pengecer gelap’ yang bertindak tanpa pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.

“Harga yang dijual bisa 2 kali lipat lebih tinggi. Praktik pembatasan seperti ini pasti menimbulkan illegal market,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya