Berita

LPG 3 kg/RMOL

Bisnis

Baik Buruk Distribusi LPG, Sebaiknya Tetap Dijual di Pengecer

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah melarang gas LPG 3 kg di pengecer memiliki dampak baik dan buruk. 

Dampak baiknya, menutup akses pengecer gelap yang kerap mengurangi isi gas, bahkan menjual lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Dampak buruknya, desa-desa terpencil tidak lagi bisa mendapatkan gas melon tersebut, lantaran selama ini pengecer menjadi perantara mereka mendapatkan gas 3 kg itu.


Hal itu disampaikan Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. 

Menurut dia, selama ini hanya segelintir agen resmi Pertamina di pedesaan, sementara mayoritas masyarakat dapat gas melon dari pengecer.

“Apakah ada jaringan Pertamina hingga ke tingkat desa, karena ya target dari pengguna LPG 3 kg ini adalah orang miskin yang memang sebagian besar di daerah pedesaan,” kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

“Jika tidak ada hingga ke tingkat desa, maka akan membuat cost bagi pengguna LPG 3 kg dalam mendapatkan barang tersebut,” sambungnya.

Ia khawatir masyarakat kalangan bawah akan beralih ke minyak tanah, jika LPG 3 kg tidak tersedia di tengah masyarakat dengan adanya pelarangan penjualan gas LPG 3 kg dari pengecer.

Sebaliknya, jika tetap pengecer yang mendistribusikan, pemerintah harus memperketat pengawasan agar harganya tidak melambung tinggi. 

“Jikapun tidak bersedia, maka mereka akan beralih kembali kepada minyak lagi. Jikapun memang tetap dijalankan, maka akan ada ‘pengecer gelap’ yang bertindak tanpa pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.

“Harga yang dijual bisa 2 kali lipat lebih tinggi. Praktik pembatasan seperti ini pasti menimbulkan illegal market,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya