Berita

LPG 3 kg/RMOL

Bisnis

Baik Buruk Distribusi LPG, Sebaiknya Tetap Dijual di Pengecer

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah melarang gas LPG 3 kg di pengecer memiliki dampak baik dan buruk. 

Dampak baiknya, menutup akses pengecer gelap yang kerap mengurangi isi gas, bahkan menjual lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Dampak buruknya, desa-desa terpencil tidak lagi bisa mendapatkan gas melon tersebut, lantaran selama ini pengecer menjadi perantara mereka mendapatkan gas 3 kg itu.


Hal itu disampaikan Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. 

Menurut dia, selama ini hanya segelintir agen resmi Pertamina di pedesaan, sementara mayoritas masyarakat dapat gas melon dari pengecer.

“Apakah ada jaringan Pertamina hingga ke tingkat desa, karena ya target dari pengguna LPG 3 kg ini adalah orang miskin yang memang sebagian besar di daerah pedesaan,” kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

“Jika tidak ada hingga ke tingkat desa, maka akan membuat cost bagi pengguna LPG 3 kg dalam mendapatkan barang tersebut,” sambungnya.

Ia khawatir masyarakat kalangan bawah akan beralih ke minyak tanah, jika LPG 3 kg tidak tersedia di tengah masyarakat dengan adanya pelarangan penjualan gas LPG 3 kg dari pengecer.

Sebaliknya, jika tetap pengecer yang mendistribusikan, pemerintah harus memperketat pengawasan agar harganya tidak melambung tinggi. 

“Jikapun tidak bersedia, maka mereka akan beralih kembali kepada minyak lagi. Jikapun memang tetap dijalankan, maka akan ada ‘pengecer gelap’ yang bertindak tanpa pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.

“Harga yang dijual bisa 2 kali lipat lebih tinggi. Praktik pembatasan seperti ini pasti menimbulkan illegal market,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya