Berita

Pembicara diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025/Ist

Politik

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia menjadi tema besar diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025.

Asas Dominus Litis yang dibedah, memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional.

Pada kajian ini, Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti bahwa perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik.


"Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite," kata Fachri.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga.

Adanya petisi yang menolak Dominus Litis yang telah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu orang juga menjadi sorotan.

"Hal tersebut karena asas Dominus Litis di luar (negeri) tidak cocok diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, karena perbedaan perbedaan pada sistem hukum," tuturnya.

Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra, asas ini sangat berbahaya bila diterapkan, karena akan memberikan kewenangan yang sangat rentan dikooptasi kepentingan baik dalam proses penuntutan ataupun rangkaian penegakan hukum.

Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.

Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik.

"Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya