Berita

Pembicara diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025/Ist

Politik

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia menjadi tema besar diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025.

Asas Dominus Litis yang dibedah, memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional.

Pada kajian ini, Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti bahwa perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik.


"Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite," kata Fachri.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga.

Adanya petisi yang menolak Dominus Litis yang telah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu orang juga menjadi sorotan.

"Hal tersebut karena asas Dominus Litis di luar (negeri) tidak cocok diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, karena perbedaan perbedaan pada sistem hukum," tuturnya.

Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra, asas ini sangat berbahaya bila diterapkan, karena akan memberikan kewenangan yang sangat rentan dikooptasi kepentingan baik dalam proses penuntutan ataupun rangkaian penegakan hukum.

Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.

Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik.

"Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya