Berita

Tersangka Abraham Michael dikawal ketat seusai melakukan rekontruksi/RMOLJabar

Presisi

Sebelum Bunuh Satpam, Anak Majikan Cekcok dengan Ibunya

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Polresta Bogor Kota menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Abraham Michael, anak pemilik PT Laduta Car Rental, di Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Fakta baru tersebut terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satpam bernama Septian (37) yang bekerja di rumah tersangka pada Jumat 31 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho mengatakan, dalam salah satu adegan rekonstruksi, Abraham Michael terlihat memecahkan kaca kamar tidur ibunya setelah menghabisi nyawa Septian.


"Jadi setelah melakukan pembunuhan, kemudian tersangka membuang pakaian lalu memecahkan kamar ibunya. Ini karena tersangka merasa sakit hati kepada ibunya yang selalu memarahi dia lantaran sering pulang malam," kata Aji Rizaldi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 33 adegan, di mana 13 di antaranya merupakan adegan inti. Tersangka melakukan pembunuhan dalam adegan ke-7, 8, dan 9.

Aji mengungkapkan, sebelum insiden pembunuhan, tersangka sempat terlibat cekcok dengan ibunya pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. 

Perselisihan terjadi karena ibunya menegur tersangka yang kerap keluar malam dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Jadi cekcok itu, lantaran ibunya memarahi tersangka yang sering keluar malam dan menggunakan obat-obatan," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Sementara terkait pembuangan barang bukti, Aji menegaskan, adegan tersebut dilakukan di samping rumah, bukan di lokasi sebenarnya. 

Hal tersebut dilakukan karena situasi di TKP ramai oleh warga, sehingga polisi mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut, para saksi diwakili pemeran pengganti untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Kasi Pidum (Pidana Umum) bahwa dengan melihat reka adegan ini maka Pasal 340 bisa masuk dalam unsur-unsur tersebut," pungkas Aji.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya