Berita

Sumur minyak ilegal terbakar di lahan milik PT Hindoli/Istimewa

Presisi

Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Muba Diamankan Polisi

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan pemilik sumur ilegal yang terbakar di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka yang diamankan adalah Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Penangkapan dilakukan di kediaman keluarga tersangka di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

"Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba," ujar Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP M Afhi Abriant, yang dikutip RMOLSumsel, Rabu 29 Januari 2025.


Kebakaran ini bermula dari percikan api yang berasal dari knalpot motor yang digunakan oleh masyarakat untuk memeras minyak. Percikan api tersebut membakar motor, lalu menyebar ke aliran minyak dan menyambar sumur minyak tradisional yang ada di lokasi.

"Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian merambat ke aliran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional," paparnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 2 unit motor yang terbakar, katrol, tameng, steger bekas terbakar, serta jerigen berisi 35 liter cairan hitam yang diduga sebagai minyak mentah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHPidana," ujar AKP M Afhi Abriant.

"Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya