Berita

Sumur minyak ilegal terbakar di lahan milik PT Hindoli/Istimewa

Presisi

Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Muba Diamankan Polisi

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan pemilik sumur ilegal yang terbakar di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka yang diamankan adalah Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Penangkapan dilakukan di kediaman keluarga tersangka di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

"Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba," ujar Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP M Afhi Abriant, yang dikutip RMOLSumsel, Rabu 29 Januari 2025.


Kebakaran ini bermula dari percikan api yang berasal dari knalpot motor yang digunakan oleh masyarakat untuk memeras minyak. Percikan api tersebut membakar motor, lalu menyebar ke aliran minyak dan menyambar sumur minyak tradisional yang ada di lokasi.

"Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian merambat ke aliran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional," paparnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 2 unit motor yang terbakar, katrol, tameng, steger bekas terbakar, serta jerigen berisi 35 liter cairan hitam yang diduga sebagai minyak mentah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHPidana," ujar AKP M Afhi Abriant.

"Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya