Berita

Kuasa Hukum IM, Henkki Arnike saat melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang/Ist

Hukum

Anggota DPRD Dilaporkan Terkait Investasi Bodong

RABU, 29 JANUARI 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Banyuasin berinisial SE bersama rekannya TA dilaporkan mantan anggota legislatif setempat, IM, terkait penggelapan modal usaha atau investasi bodong. Akibat itu, korban IM mengalami kerugian Rp750 juta. 

Kuasa Hukum korban, Henkki Arnike menjelaskan, transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. Kliennya melaporkan rekan bisnisnya, TA, dan anggota DPRD Banyuasin aktif, SE, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin kemarin, 27 Januari 2025. 

"Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara," ujar Henkki, dikutip RMOLSumsel, Selasa 28 Januari 2025.


Lebih lanjut Henkki menjelaskan, dugaan penggelapan ini berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA di area penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Saat itu, SE mengajak korban untuk menanamkan modal di sebuah perusahaan penambangan batubara di wilayah tersebut. Korban diimingi keuntungan sebesar 10 persen agar menanamkan modal usaha, 

"Terlapor SE merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, sedangkan TA adalah komisaris perusahaan tersebut," ungkapnya.

"SE merayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Kemudian korban ikut menanamkan modal Rp750 juta," tambahnya.

Henkki menambahkan, IM diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekadar omong kosong, bahkan sejak bulan pertama.

"Pada saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis pada November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Faktanya, TA tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan SE yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan modal di perusahaan itu.

"Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya," ucapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.

"Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik," ujarnya.

Belakangan, anggota DPRD Banyuasin yang menjadi Terlapor diketahui bernama Suistiqlal Effendi. Namun politikus Partai Golkar ini membantah telah melakukan penipuan terhadap IM. Bahkan dirinya tak menyangka pemilik perusahaan tambang batubara tersebut bisa bermasalah dengan pihak pelapor.

"Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya," ujar Suistiqlal saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.

Dia mengaku hanya sebagai perantara dan tidak pernah menerima sepeser uang dari pelapor yang juga masih rekannya. 

"Saya ini hanya perantara. Saya juga sering bantu terlapor jika sedang kesulitan keuangan. Kecuali saya yang menerima uang dari terlapor. Ini kan saya hanya perantara," jelasnya.

Bahkan sejak 2022 lalu, saat dikonfirmasi kepada rekannya, TA selaku pemilik perusahaan sudah ada beberapa kali pembayaran.  

"Namun pada pertengahan jalan, mungkin ada kendala sehingga macet. Tapi ada pembayaran. Kecuali teman saya itu tidak ada pembayaran sama sekali. Ini ada pembayaran sudah ada beberapa kali di transfer. Terakhir Rp150 juta dikirim," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya