Berita

Kuasa Hukum IM, Henkki Arnike saat melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang/Ist

Hukum

Anggota DPRD Dilaporkan Terkait Investasi Bodong

RABU, 29 JANUARI 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Banyuasin berinisial SE bersama rekannya TA dilaporkan mantan anggota legislatif setempat, IM, terkait penggelapan modal usaha atau investasi bodong. Akibat itu, korban IM mengalami kerugian Rp750 juta. 

Kuasa Hukum korban, Henkki Arnike menjelaskan, transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. Kliennya melaporkan rekan bisnisnya, TA, dan anggota DPRD Banyuasin aktif, SE, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin kemarin, 27 Januari 2025. 

"Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara," ujar Henkki, dikutip RMOLSumsel, Selasa 28 Januari 2025.

Lebih lanjut Henkki menjelaskan, dugaan penggelapan ini berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA di area penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Saat itu, SE mengajak korban untuk menanamkan modal di sebuah perusahaan penambangan batubara di wilayah tersebut. Korban diimingi keuntungan sebesar 10 persen agar menanamkan modal usaha, 

"Terlapor SE merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, sedangkan TA adalah komisaris perusahaan tersebut," ungkapnya.

"SE merayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Kemudian korban ikut menanamkan modal Rp750 juta," tambahnya.

Henkki menambahkan, IM diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekadar omong kosong, bahkan sejak bulan pertama.

"Pada saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis pada November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Faktanya, TA tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan SE yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan modal di perusahaan itu.

"Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya," ucapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.

"Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik," ujarnya.

Belakangan, anggota DPRD Banyuasin yang menjadi Terlapor diketahui bernama Suistiqlal Effendi. Namun politikus Partai Golkar ini membantah telah melakukan penipuan terhadap IM. Bahkan dirinya tak menyangka pemilik perusahaan tambang batubara tersebut bisa bermasalah dengan pihak pelapor.

"Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya," ujar Suistiqlal saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.

Dia mengaku hanya sebagai perantara dan tidak pernah menerima sepeser uang dari pelapor yang juga masih rekannya. 

"Saya ini hanya perantara. Saya juga sering bantu terlapor jika sedang kesulitan keuangan. Kecuali saya yang menerima uang dari terlapor. Ini kan saya hanya perantara," jelasnya.

Bahkan sejak 2022 lalu, saat dikonfirmasi kepada rekannya, TA selaku pemilik perusahaan sudah ada beberapa kali pembayaran.  

"Namun pada pertengahan jalan, mungkin ada kendala sehingga macet. Tapi ada pembayaran. Kecuali teman saya itu tidak ada pembayaran sama sekali. Ini ada pembayaran sudah ada beberapa kali di transfer. Terakhir Rp150 juta dikirim," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya