Berita

Keluarga Darso, korban penganiayaan oknum anggota Polisi, tak terima penetapan almarhum sebagai Tersangka/Dokumentasi Pribadi

Hukum

Keluarga Darso Kaget Almarhum Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan Darso (43) membuat kaget keluarga. Pasalnya, warga Mijen Kota Semarang yang meninggal dunia karena diduga dikeroyok oknum anggota polisi kini justru dijadikan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Saat penyidikan berjalan, penetapan tersangka kepada almarhum Darso itu justru dinilai keluarga sebagai pelecehan. 

Darso yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kematian Darso yang diduga mendapatkan kekerasan pengeroyokan beberapa anggota polisi Yogyakarta terjadi setelah kejadian kecelakaan tersebut. 


Dugaan penganiayaan dialami korban terjadi sewaktu dijemput paksa oknum Polresta Yogyakarta. Menurut informasi saat itu oknum akan memberikan surat permohonan pemeriksaan. 

Pada saat pemberian surat itulah, korban Darso diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan sekitar enam orang polisi Polantas Polresta Jogja tersebut. 

Pihak keluarga korban, diwakili Kuasa Hukumnya Antoni Yudha Timor menyampaikan, keluarga kecewa dan syok mendengar kabar penetapan tersangka itu. 

"Enggak mungkin lah, 'kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?" ucap Antoni, dikutip RMOLJateng, Senin 27 Januari 2025. 

Tak terima akan langkah tersebut, Antoni mewakili keluarga Darso menilai bahwa Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab dalam menetapkan tersangka orang yang meninggal dunia. Pihaknya minta supaya penetapan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keluarga almarhum sendiri berencana akan mengajukan tuntutan balik. 

Menurut Antoni, kasus yang dialami korban dipermainkan institusi penegak hukum. Bagi keluarga tentu status tersangka kepada almarhum seperti sebuah penghinaan di mata hukum karena tidak ada dasar penetapan dan bukti-bukti untuk menjadikan tersangka. 

"Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Lha kan orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar," terang Antoni. 

Keluarga korban sendiri yang tengah menantikan proses hukum, begitu terpukul atas penetapan tersebut. Namun, keluarga korban dugaan penganiayaan enam orang oknum anggota Polresta Yogyakarta itu pun tak dapat berbuat banyak hanya pasrah menerima keputusan tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya