Berita

Keluarga Darso, korban penganiayaan oknum anggota Polisi, tak terima penetapan almarhum sebagai Tersangka/Dokumentasi Pribadi

Hukum

Keluarga Darso Kaget Almarhum Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan Darso (43) membuat kaget keluarga. Pasalnya, warga Mijen Kota Semarang yang meninggal dunia karena diduga dikeroyok oknum anggota polisi kini justru dijadikan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Saat penyidikan berjalan, penetapan tersangka kepada almarhum Darso itu justru dinilai keluarga sebagai pelecehan. 

Darso yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kematian Darso yang diduga mendapatkan kekerasan pengeroyokan beberapa anggota polisi Yogyakarta terjadi setelah kejadian kecelakaan tersebut. 


Dugaan penganiayaan dialami korban terjadi sewaktu dijemput paksa oknum Polresta Yogyakarta. Menurut informasi saat itu oknum akan memberikan surat permohonan pemeriksaan. 

Pada saat pemberian surat itulah, korban Darso diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan sekitar enam orang polisi Polantas Polresta Jogja tersebut. 

Pihak keluarga korban, diwakili Kuasa Hukumnya Antoni Yudha Timor menyampaikan, keluarga kecewa dan syok mendengar kabar penetapan tersangka itu. 

"Enggak mungkin lah, 'kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?" ucap Antoni, dikutip RMOLJateng, Senin 27 Januari 2025. 

Tak terima akan langkah tersebut, Antoni mewakili keluarga Darso menilai bahwa Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab dalam menetapkan tersangka orang yang meninggal dunia. Pihaknya minta supaya penetapan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keluarga almarhum sendiri berencana akan mengajukan tuntutan balik. 

Menurut Antoni, kasus yang dialami korban dipermainkan institusi penegak hukum. Bagi keluarga tentu status tersangka kepada almarhum seperti sebuah penghinaan di mata hukum karena tidak ada dasar penetapan dan bukti-bukti untuk menjadikan tersangka. 

"Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Lha kan orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar," terang Antoni. 

Keluarga korban sendiri yang tengah menantikan proses hukum, begitu terpukul atas penetapan tersebut. Namun, keluarga korban dugaan penganiayaan enam orang oknum anggota Polresta Yogyakarta itu pun tak dapat berbuat banyak hanya pasrah menerima keputusan tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya