Berita

Keluarga Darso, korban penganiayaan oknum anggota Polisi, tak terima penetapan almarhum sebagai Tersangka/Dokumentasi Pribadi

Hukum

Keluarga Darso Kaget Almarhum Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan Darso (43) membuat kaget keluarga. Pasalnya, warga Mijen Kota Semarang yang meninggal dunia karena diduga dikeroyok oknum anggota polisi kini justru dijadikan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Saat penyidikan berjalan, penetapan tersangka kepada almarhum Darso itu justru dinilai keluarga sebagai pelecehan. 

Darso yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kematian Darso yang diduga mendapatkan kekerasan pengeroyokan beberapa anggota polisi Yogyakarta terjadi setelah kejadian kecelakaan tersebut. 


Dugaan penganiayaan dialami korban terjadi sewaktu dijemput paksa oknum Polresta Yogyakarta. Menurut informasi saat itu oknum akan memberikan surat permohonan pemeriksaan. 

Pada saat pemberian surat itulah, korban Darso diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan sekitar enam orang polisi Polantas Polresta Jogja tersebut. 

Pihak keluarga korban, diwakili Kuasa Hukumnya Antoni Yudha Timor menyampaikan, keluarga kecewa dan syok mendengar kabar penetapan tersangka itu. 

"Enggak mungkin lah, 'kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?" ucap Antoni, dikutip RMOLJateng, Senin 27 Januari 2025. 

Tak terima akan langkah tersebut, Antoni mewakili keluarga Darso menilai bahwa Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab dalam menetapkan tersangka orang yang meninggal dunia. Pihaknya minta supaya penetapan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keluarga almarhum sendiri berencana akan mengajukan tuntutan balik. 

Menurut Antoni, kasus yang dialami korban dipermainkan institusi penegak hukum. Bagi keluarga tentu status tersangka kepada almarhum seperti sebuah penghinaan di mata hukum karena tidak ada dasar penetapan dan bukti-bukti untuk menjadikan tersangka. 

"Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Lha kan orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar," terang Antoni. 

Keluarga korban sendiri yang tengah menantikan proses hukum, begitu terpukul atas penetapan tersebut. Namun, keluarga korban dugaan penganiayaan enam orang oknum anggota Polresta Yogyakarta itu pun tak dapat berbuat banyak hanya pasrah menerima keputusan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya