Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI: Satu Tahun Pertama Transaksi IDSS Diberlakukan Hanya untuk Investor Ritel

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan implementasi transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (fair price discovery).

IDSS adalah jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada Hari Bursa yang sama.

Dalam transaksi short selling, investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun. Sehingga, Efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi skema Intraday Short Selling (IDSS) di pasar modal.   

Pertama, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling.

"Setelah itu menyiapkan dana awal minimal Rp50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi," ujar Irvan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 27 Januari 2025. 

Tidak ada perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi terkait persyaratan short selling (IDSS) ini. Namun dalam implementasinya terdapat masa transisi, yaitu pada satu tahun awal transaksi short selling (IDSS) hanya diperuntukkan bagi investor ritel.

"Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu, dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar," terang Irvan.

Pada 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

BEI menjelaskan, short selling melibatkan peminjaman saham dan menjualnya dengan harapan harga akan turun. Penjual bermaksud membeli kembali saham dengan harga lebih rendah, mengembalikannya kepada pemberi pinjaman, dan mengantongi selisihnya sebagai laba.

Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling, sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.

Hingga akhir tahun 2024, sudah ada 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling. Sedangkan 7 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya