Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI: Satu Tahun Pertama Transaksi IDSS Diberlakukan Hanya untuk Investor Ritel

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan implementasi transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (fair price discovery).

IDSS adalah jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada Hari Bursa yang sama.

Dalam transaksi short selling, investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun. Sehingga, Efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi skema Intraday Short Selling (IDSS) di pasar modal.   

Pertama, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling.

"Setelah itu menyiapkan dana awal minimal Rp50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi," ujar Irvan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 27 Januari 2025. 

Tidak ada perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi terkait persyaratan short selling (IDSS) ini. Namun dalam implementasinya terdapat masa transisi, yaitu pada satu tahun awal transaksi short selling (IDSS) hanya diperuntukkan bagi investor ritel.

"Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu, dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar," terang Irvan.

Pada 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

BEI menjelaskan, short selling melibatkan peminjaman saham dan menjualnya dengan harapan harga akan turun. Penjual bermaksud membeli kembali saham dengan harga lebih rendah, mengembalikannya kepada pemberi pinjaman, dan mengantongi selisihnya sebagai laba.

Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling, sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.

Hingga akhir tahun 2024, sudah ada 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling. Sedangkan 7 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya