Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI: Satu Tahun Pertama Transaksi IDSS Diberlakukan Hanya untuk Investor Ritel

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan implementasi transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (fair price discovery).

IDSS adalah jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada Hari Bursa yang sama.

Dalam transaksi short selling, investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun. Sehingga, Efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi skema Intraday Short Selling (IDSS) di pasar modal.   

Pertama, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling.

"Setelah itu menyiapkan dana awal minimal Rp50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi," ujar Irvan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 27 Januari 2025. 

Tidak ada perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi terkait persyaratan short selling (IDSS) ini. Namun dalam implementasinya terdapat masa transisi, yaitu pada satu tahun awal transaksi short selling (IDSS) hanya diperuntukkan bagi investor ritel.

"Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu, dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar," terang Irvan.

Pada 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

BEI menjelaskan, short selling melibatkan peminjaman saham dan menjualnya dengan harapan harga akan turun. Penjual bermaksud membeli kembali saham dengan harga lebih rendah, mengembalikannya kepada pemberi pinjaman, dan mengantongi selisihnya sebagai laba.

Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling, sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.

Hingga akhir tahun 2024, sudah ada 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling. Sedangkan 7 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya