Berita

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos/Ist

Nusantara

Ribuan PPK dan PPS di Purwakarta Dirumahkan

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera merumahkan 1.288 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bekerja pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

"Iya, tanggal 27 Januari 2025 masa kerja mereka sebagai penyelenggara pemilu habis. Otomatis, semuanya kita rumahkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Sabtu 25 Januari 2025.

Menurutnya, PPK dan PPS, atau yang disebut juga penyelenggara pemilu adhoc, telah bekerja selama delapan bulan, tepatnya sejak Juni 2024.


Panitia adhoc ini bertugas sepanjang tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.

"Kami senang tahapan pilkada tuntas, tapi juga sedih, karena harus berpisah dengan teman-teman adhoc yang telah berdedikasi, kompak bekerja sama sepenuh hati dan maksimal," ujar Binos dikutip dari RMOLJabar.

Terbukti, lanjutnya, berkat kinerja yang baik dari mereka, tahapan Pilkada Purwakarta 2024 berjalan lancar dari awal hingga akhir. Hampir tidak ada persoalan berarti, dan situasi tetap kondusif.

Capaian partisipasi pemilih juga tergolong baik, mencapai 73,90 persen. Sehingga menempatkan Purwakarta di peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat.

Diketahui, PPK di tiap kecamatan berjumlah 5 orang anggota dibantu petugas sekretariat 3 orang. Total 8 orang perkecamatan. Sedangkan PPS tiap desa berjumlah tiga orang dibantu staf sekretariat 3 orang.

Total 6 orang. Sementara untuk 10.234 petugas KPPS yang bekerja di tiap TPS sudah lebih dulu dipurnatugaskan karena masa kerjanya hanya satu bulan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya