Berita

Koordinator KSST, Ronald Loblobly (tengah)/RMOL

Politik

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) optimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan, pihaknya meyakini KPK era kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna, leader-leader mereka saya yakin. Tinggal mereka memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang," kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.


Mengingat kata Ronald, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK membahas laporannya tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik, dan mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap," ungkap Ronald.

Menurut Ronald, KPK bakal menindaklanjuti kasus tersebut karena lembaga antirasuah dilahirkan untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari oknum-oknum yang bermasalah.

"Ini bicara tentang keadilan bagi masyarakat, kita enggak mungkin membersihkan sebuah ruangan yang kotor dengan sapu yang kotor. Kita perlu sapu yang benar-benar bersih, dan itu juga bisa memberi rasa nyaman bagi segenap rakyat Indonesia," pungkas Ronald.

Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Sebelumnya, dalam sebuah dialog publik yang digelar di Jakarta, pada Mei 2024 lalu, KSST dan sejumlah tokoh pegiat antikorupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Mereka yang saat itu hadir di antaranya, Boyamin Saiman dari MAKI, Faisal Basri dari INDEF, Sugeng Teguh Santoso dari IPW, dan Melky Nahar dari JATAM. Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT IUM.

"Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapa," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam paparannya saat itu.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Di mana, nilai pasar wajar atau fair market value 1 paket saham PT GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau pemilik manfaat PT IUM sebenarnya.

"Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun," kata Faisal Basri saat itu.

Tahapan dugaan pidana korupsi bermula tatkala Kapus PPA Kejagung berencana akan melaksanakan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham nomor 1 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai sertifikat/surat kolektif saham nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Kemudian, 10 hari sebelum penjelasan lelang atau aanwijzing pertama yakni pada 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, dan pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun bekerja sebagai satpam pada keluarga AH. Pada 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal panama papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi tata niaga timah juga adalah pemilik PT MHU.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya