Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah)/RMOL

Politik

Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkembangan teknologi digital semakin pesat. Banyak terobosan terkini yang dapat diandalkan untuk menunjang berbagai profesi dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jurnalistik.

Seiring maraknya penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di kalangan media, Dewan Pers meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan pedoman ini intinya memuat aturan etik sehingga karya jurnalistik yang memanfaatkan kecerdasan buatan tetap memenuhi kaidah jurnalistik dan dapat dipertanggungjawabkan. 


"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers," kata Ninik di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2025.

Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi Dewan Pers dan konstituen. Untuk menyempurnakan isi pedoman, Dewan Pers telah menyelenggarakan uji publik dengan melibatkan berbagai pihak seperti praktisi dan akademisi.

AI dikenal di Indonesia dengan beberapa istilah seperti akal imitasi dan kecerdasan buatan. Tapi yang paling umum digunakan adalah kecerdasan buatan. 

Selama ini masing-masing perusahaan pers sudah punya acuan sendiri dalam menggunakan kecerdasan buatan. Acuan yang dimiliki perusahaan pers itu nanti disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Dewan Pers. 

"Tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” tandas Ninik.

Pedoman terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal, yang mencakup ketentuan umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya