Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah)/RMOL

Politik

Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkembangan teknologi digital semakin pesat. Banyak terobosan terkini yang dapat diandalkan untuk menunjang berbagai profesi dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jurnalistik.

Seiring maraknya penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di kalangan media, Dewan Pers meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan pedoman ini intinya memuat aturan etik sehingga karya jurnalistik yang memanfaatkan kecerdasan buatan tetap memenuhi kaidah jurnalistik dan dapat dipertanggungjawabkan. 


"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers," kata Ninik di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2025.

Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi Dewan Pers dan konstituen. Untuk menyempurnakan isi pedoman, Dewan Pers telah menyelenggarakan uji publik dengan melibatkan berbagai pihak seperti praktisi dan akademisi.

AI dikenal di Indonesia dengan beberapa istilah seperti akal imitasi dan kecerdasan buatan. Tapi yang paling umum digunakan adalah kecerdasan buatan. 

Selama ini masing-masing perusahaan pers sudah punya acuan sendiri dalam menggunakan kecerdasan buatan. Acuan yang dimiliki perusahaan pers itu nanti disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Dewan Pers. 

"Tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” tandas Ninik.

Pedoman terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal, yang mencakup ketentuan umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya