Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji/RMOL

Presisi

Pakai Wajah Prabowo Untuk Menipu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap AMA (29) pelaku penipuan dengan bantuan teknologi AI yang berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.


Adapun modus tersangka AMA dalam menipu dengan menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam video pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Parahnya, demi membuat korban percaya pelaku, mencantumkan nomor telepon sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Ini membuat korban yang terperdaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar lalu diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai, padahal bantuan itu fiktif.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali," kata Himawan.

Kepada penyidik, tersangka telah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025, sedangkan dalam empat bulan terakhir total terdapat 11 orang korban dengan meraup keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.

"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan. 

Selain AMA, polisi juga memburu FA yang berperan ikut membantu.

Kini, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya