Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji/RMOL

Presisi

Pakai Wajah Prabowo Untuk Menipu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap AMA (29) pelaku penipuan dengan bantuan teknologi AI yang berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.


Adapun modus tersangka AMA dalam menipu dengan menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam video pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Parahnya, demi membuat korban percaya pelaku, mencantumkan nomor telepon sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Ini membuat korban yang terperdaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar lalu diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai, padahal bantuan itu fiktif.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali," kata Himawan.

Kepada penyidik, tersangka telah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025, sedangkan dalam empat bulan terakhir total terdapat 11 orang korban dengan meraup keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.

"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan. 

Selain AMA, polisi juga memburu FA yang berperan ikut membantu.

Kini, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya