Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji/RMOL

Presisi

Pakai Wajah Prabowo Untuk Menipu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap AMA (29) pelaku penipuan dengan bantuan teknologi AI yang berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.


Adapun modus tersangka AMA dalam menipu dengan menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam video pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Parahnya, demi membuat korban percaya pelaku, mencantumkan nomor telepon sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Ini membuat korban yang terperdaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar lalu diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai, padahal bantuan itu fiktif.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali," kata Himawan.

Kepada penyidik, tersangka telah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025, sedangkan dalam empat bulan terakhir total terdapat 11 orang korban dengan meraup keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.

"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan. 

Selain AMA, polisi juga memburu FA yang berperan ikut membantu.

Kini, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya