Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji/RMOL

Presisi

Pakai Wajah Prabowo Untuk Menipu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap AMA (29) pelaku penipuan dengan bantuan teknologi AI yang berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.


Adapun modus tersangka AMA dalam menipu dengan menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam video pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Parahnya, demi membuat korban percaya pelaku, mencantumkan nomor telepon sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Ini membuat korban yang terperdaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar lalu diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai, padahal bantuan itu fiktif.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali," kata Himawan.

Kepada penyidik, tersangka telah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025, sedangkan dalam empat bulan terakhir total terdapat 11 orang korban dengan meraup keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.

"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan. 

Selain AMA, polisi juga memburu FA yang berperan ikut membantu.

Kini, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya