Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji/RMOL

Presisi

Pakai Wajah Prabowo Untuk Menipu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap AMA (29) pelaku penipuan dengan bantuan teknologi AI yang berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.


Adapun modus tersangka AMA dalam menipu dengan menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam video pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Parahnya, demi membuat korban percaya pelaku, mencantumkan nomor telepon sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Ini membuat korban yang terperdaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar lalu diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai, padahal bantuan itu fiktif.
“Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali," kata Himawan.

Kepada penyidik, tersangka telah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025, sedangkan dalam empat bulan terakhir total terdapat 11 orang korban dengan meraup keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.

"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan. 

Selain AMA, polisi juga memburu FA yang berperan ikut membantu.

Kini, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU 1 /2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya