Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Polemik SHGB Perairan Tangerang

Boyamin Laporkan Kades hingga BPN Tangerang ke KPK

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan sertifikat berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan tersebut dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga ada praktik rasuah di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang itu.

"Tadi saya sudah masuk ke Dumas (Aduan Masyarakat) tapi antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat, yang mana bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Lebih spesifik, Boyamin mengadukan sejumlah pihak kepada KPK, mulai dari Kepala Desa setempat, Camat, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, para oknum tersebutlah yang paling berperan dan harus dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan HGB dan SHM tanah yang masih berbentuk perairan.

"Yang kita laporkan oknum yang menjaga letter C (buku register pertanahan), letter D (Petok D/surat hak atas tanah). Ini berarti oknum kepala desa, oknum camat, dan oknum BPN Kantor Pertanahan di level kabupaten/kota," jelas Boyamin.

Boyamin mengurai, laut atau perairan tidak bisa disertifikatkan. Mengingat, letter C berkaitan dengan sawah, sedangkan letter D berkaitan dengan dasar.

"Kami duga letter C dan D itu ada pemalsuan-pemalsuan," jelas Boyamin.

Boyamin berujar, KPK bisa menggunakan Pasal 99 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap bisa sampai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara," tandasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya