Berita

Bupati Situbondo, Karna Suswandi/RMOL

Hukum

Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima "Uang Investasi" Rp5,5 Miliar

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) diduga terima uang suap mencapai Rp5,5 miliar dalam pengaturan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

"Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS (Karna Suswandi) selaku Bupati Situbondo dan EPJ (Eko Prionggo Jati) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.


Asep menjelaskan, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun akhirnya pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, tersangka Karna Suswandi dan Eko Prionggo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

"Tersangka KS meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," tutur Asep.

Atas perintah Karna Suswandi kata Asep, Eko Prionggo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk Karna Suswandi. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

"Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi' atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp5,575 miliar. Sedangkan tersangka menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200," pungkas Asep.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya