Berita

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang/Net

Publika

Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Pelanggaran Administratif

Oleh: Dr. Sonyendah Retnaningsih*
SELASA, 21 JANUARI 2025 | 13:25 WIB

POLEMIK pagar laut yang terpasang di perairan Tangerang dan Bekasi hingga kini masih terus menjadi perhatian publik. 

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Irvansyah menilai persoalan pagar laut dapat diselesaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tanpa perlu melibatkan banyak pihak. 

Menurut Irvansyah, hal tersebut merupakan kewenangan KKP, dan yakin bahwa KKP mampu membereskan hal tersebut. 


Selanjutnya KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan. 

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, KKP disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan tersebut. 

Sehubungan dengan masalah tersebut, sesungguhnya dalam peristiwa hukum yang terjadi terkait pagar laut di sekitar perairan Tangerang dan Bekasi, apakah masih merupakan pelanggaran administratif dan sanksinya bersifat administratif, yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian KKP?

Sebelum menjawab permasalahan tersebut, peristiwa hukum terkait pagar laut merupakan peristiwa hukum yang masuk dalam ranah pelanggaran yang sifatnya administratif. Maka perlu terlebih dahulu dikemukakan apa yang dimaksud dengan pelanggaran administratif dan apa sanksi atas pelanggaran administratif tersebut. 

Pelanggaran administratif merupakan bentuk pelanggaran yang dapat diberikan sanksi administratif bagi mereka yang melanggarnya. 

Sanksi dalam Hukum Administrasi yaitu “alat kekekuasaan yang bersifat hukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara.” 

Jenis sanksi administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya yaitu:
a.    Sanksi reparatoir, artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom;
b.    Sanksi punitif, artinya sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya adalah berupa denda administratif;
c.    Sanksi regresif, adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan.

Tujuan penerapan sanksi administrasi terhadap suatu pelanggaran yang terjadi dimaksudkan sebagai upaya badan administrasi untuk mempertahankan norma-norma hukum administrasi yang telah ditetapkan dalam wujud peraturan perundang-undangan. 

Mempertahankan norma hukum administrasi pada dasarnya menjadi konsekuensi logis dari wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada badan pemerintahan untuk:
a.    Menjamin penegakan norma hukum administrasi;
b.    Sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri; dan
c.    Tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan).

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dimaknai bahwa setiap orang baik individu ataupun korporasi (swasta, koperasi ataupun lainnya) dapat melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 

Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, maka dalam pelaksanaannya pemberian izin pemanfaatannya harus sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yaitu: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Kemudian terkait peristiwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi, lebih tepat masih bersifat pelanggaran yang sifatnya administratif, yang lebih tepat diterapkan berupa sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan: “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: b. pemanfaatan ruang Laut.” 

Penerapan sanksi administratif terkait pagar laut sebagaimana diuraikan di atas, pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, tersebut bertujuan untuk:
Pertama, menjamin penegakan norma hukum administrasi dalam hal ini yaitu ketentuan: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kedua, Sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri sebagaimana pada poin pertama di atas, yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, Tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan), yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diuraikan di atas.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka oleh karena dalam peristiwa hukum terkait pagar laut di sekitar perairan Tangerang Dan Bekasi masih bersifat pelanggaran administratif, maka dalam penyelesaiannya menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan menjadi kewenangan perantaraan pihak ketiga dalam hal ini badan peradilan atau aparat penegak hukum lainnya.

*Penulis adalah Dosen Tetap Hukum Acara Tata Usaha Negara/Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya