Rapat Baleg soal revisi UU Minerba, Senin malam, 20 Januari 2025/RMOL
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang mineral dan batubara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan ini didapat setelah Baleg melakukan rapat internal membahas revisi UU Minerba, secara maraton hingga tengah malam, Senin, 20 Januari 2025.
Rapat yang semula digelar terbuka untuk umum, berubah menjadi tertutup ketika rapat lanjutan di siang hingga tengah malam. Kemudian, hanya dibuka untuk umum ketika menyampaikan persetujuan dan kesimpulan.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kepada para anggota Baleg dalam sidang pleno, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.
Baleg lantas menyetujui revisi UU Minerba menjadi inisiatif DPR, dan akan mengundang beberapa elemen masyarakat dalam pembahasannya nanti.
“Sudah lengkap, sudah delapan fraksi. Dan pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam yang melibatkan partisipasi publik," tuturnya.
Menurut Bob Hasan, partisipasi publik seperti ahli pertambangan dalam pembahasan revisi UU Minerba nanti.
“Partisipasi publik juga harus ada klaster terkait, dengan ahli ahli bahasa, ahli pertambangan. Termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang, ormas keagamaan dan sebagainya," demikian Bob Hasan.